blank
Sejumlah petugas Dishub Surabaya membagikan hand sanitizer kepada pengemudi ojek daring di Kota Pahlawan, Kamis (26/3/2020)

SURABAYA (SUARABARU.ID) – Kendaraan bermotor roda dua berbasis aplikasi atau ojek daring dilarang mengangkut dan membawa penumpang saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 yang diberlakukan mulai 28 April hingga 11 Mei 2020.

“Ojek daring hanya untuk angkutan barang. Ini tolong diperhatikan juga demi kebaikan kita bersama,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya Hendro Gunawan di Surabaya, Senin.

Larangan ojek daring membawa penumpang selama PSBB di Surabaya merujuk dari Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.

Selain itu juga sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Jatim Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Pedoman PSBB dalam penanganan COVID-19 di daerah Surabaya Raya dan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam penanganan COVID-19 di Kota Surabaya.

Namun, untuk sepeda motor pribadi yang digunakan sesuai dengan ketentuan dan regulasi selama penerapan PSBB berlangsung, maka masih diizinkan asalkan digunakan membawa anggota keluarga yang Kartu Tanda Penduduk (KTP) alamatnya sama.

“Jadi untuk kendaraan roda dua pribadi tidak boleh boncengan,” ujarnya.

Hendro juga menjelaskan kewajiban yang harus diikuti oleh pengendara sepeda motor pribadi, yaitu hanya boleh digunakan untuk pemenuhan kebutuhan pokok atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB, melakukan penyemprotan disinfektan kendaraan dan atribut setelah selesai digunakan.

Termasuk pula harus menggunakan masker dan sarung tangan, tidak berkendara jika sedang mengalami gejala suhu tubuh di atas normal, batuk, pilek, diare dan sesak nafas, dan tidak mengangkut penumpang atau berboncengan pada saat pemberlakuan jam operasional atau pembatasan pada kawasan tertentu.

Sementara bagi penggunaan kendaraan mobil penumpang pribadi diwajibkan untuk mengikuti beberapa ketentuan, yaitu digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB.

Selain itu melakukan penyemprotan disinfektan kendaraan setelah selesai digunakan, menggunakan masker di dalam kendaraan, membatasi jumlah orang maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan dan tidak berkendara jika sedang mengalami gejala suhu tubuh di atas normal, batuk, pilek, diare, dan sesak nafas.

Ant-Wahyu

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini