blank
Para buruh rokok di kawasan industri hasil tembakau (KIHT) Megawon. Foto:Ali Bustomi

KUDUS (SUARABARU.ID) – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kudus 2025 resmi naik sebesar 6,5 persen menyusul terjadinya kesepakatan oleh Dewan Pengupahan. Dengan kenaikan tersebut, maka UMK Kudus 2025 akan menjadi Rp2.680.485, naik Rp163.597 dari tahun 2024 yang besarannya Rp2.516.888.

Kepala Disnakerperinkop dan UKM Kudus, Rini Kartika Hadi Ahmawati menyampaikan, kesepakatan kenaikan upah tahun 2025, sudah mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) nomor 16 tahun 2024. Menurutnya, kenaikan UMK sebesar 6,5 persen sudah disepakati semua pihak dalam forum rapat.

Rapat Dewan Pengupahan menghadirkan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Konferensi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Disnakerperinkop dan UKM, badan pusat statistik (BPS), dan akademisi turut hadir dalam rapat tersebut.

“Untuk kenaikan UMK sudah disepakati, hanya saja pihak Apindo masih keberatan terkait usulan kenaikan upah minimum sektoral,” ujar Rini, Selasa (10/12).

Besaran UMK tahun depan tersebut, kata Ribu ditujukan untuk pekerja yang masa kerjanya di bawah satu tahun. Sedangkan pekerja yang sudah melebih satu tahun masa kerja, disesuaikan dengan skala upah dan kebutuhan perusahaan.

Sedangkan terkait upah minimum sektoral yang diusulkan di atas 6,5 persen, masih dilakukan pembahasan lanjutan. Rini menuturkan, bahwa usulan itu memang harus mempunyai kajian dan indikator yang jelas.

“Memang dalam Permenaker bisa mengusulkan upah sektoral, tetapi harus ada kriterianya. Sedangkan di Jawa Tengah belum ada kabupaten/kota yang menerapkan,” ujarnya.

Upah minimum sektoral tersebut, lanjutnya, diusulkan pada sektor industri rokok dan elektronik. Hanya saja, terkait kesepakatannya masih dalam pembahasan karena mempertimbangkan banyak pihak.

“Belum disepakati, karena kalau di atas 6,5 persen dengan perlakuan sama seperti UMK akan memberatkan perusahaan,” imbuhnya.

Sementara, Ketua KSPSI Kabupaten Kudus Andreas Hua mengaku menerima besaran kenaikan UMK Kudus 2025 yang telah disepakati. Meski masih belum sesuai harapan pekerja, namun kenaikan UMK tersebut sudah mendekati apa yang diharapkan.

“Idealnya kenaikan UMK sebesar 7-8 persen. Tapi kami menerima dengan catatan UMK sectoral dan struktur upah tetap dijalankan,”tandasnya.

Ali Bustomi