blank
Kajari Sukoharjo Tatang Agus V menyerahkan bantuan uang pada Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Sukoharjo untuk pembelian alat rapid tes, Selasa (14/4/2020). Foto: Soes

SUKOHARJO (SUARABARU.ID) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo membantu Pemkab Sukoharjo dalam rangka pengadaan alat rapid test, Selasa (14/4/2020). Kajari Sukoharjo, Tatang Agus menjelaskan, dalam rangka penanganan covid19 pihaknya membantu Pemkab Sukoharjo dan salah satu rumah sakit yang menangani pasien corona. Pihaknya memberikan bantuan berupa uang yang nilai totalnya Rp 15 juta.

“Ini wujud keprihatinan dan partisipasi kami dalam rangka penanganan covid19 di Sukoharjo. Terlebih ada ribuan pemudik yang datang dari daerah epicentrum corona, seperti di Jakarta sudah kembali,” ujar Kajari.

Harapannya, bantuan itu bisa diwujudkan dalam bentuk alat rapid test lalu bisa digunakan untuk masyarakat yang membutuhkan. Sebab kondisi saat ini, masyarakat juga membutuhkan alat tersebut untuk mengetahui apakah dia terpapar atau tidak. Sekali lagi, Kajari berharap bantuan itu bermanfaat dalam rangka membantu pemerintah daerah khususnya untuk penanganan covid19 ini.

Terkait dengan bantuan itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Sukoharjo, Yunia Wahdiyati mengapresiasi bantuan Kejari. Terlebih keterbatasan alat yang dimiliki di Pemkab. Kondisi itu menyebabkan Pemkab belum bisa menggelar rapid tes massal untuk masyarakat.Sebab alat yang dikirim dari provinsi jumlahnya terbatas.

“Periode pertama kami mendapatkan 40, lalu dapat lagi 95 dan besuk dapat 460. Untuk gelombang pertama itu memang diutamakan untuk tenaga kesehatan dan sudah digunakan,” jelas Yunia.

Terkait dengan keberadaan alat di pasaran, Yunia mengatakan banyak dijual, tetapi kevalidannya yang tidak bisa ditawar. Karena itu pembelian tidak bisa dilakukan sembarangan, minimal kualitasnya mendekati dari pemerintah.

Soes-trs

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini