DENPASAR (SUARABARU.ID)– Polda Bali beserta jajaran Polres/Polresta telah membubarkan kerumunan massa di 190 titik lokasi di wilayah Bali selama pandemi COVID-19.
“Pembubaran kerumunan itu sudah kami lakukan mulai tanggal 26 Maret sampai 5 April dan tercatat sudah ada 190 lokasi. Patroli masih dilakukan sampai dengan saat ini,” kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Syamsi saat dikonfirmasi di Denpasar, Kamis.
Ia mengatakan untuk waktu pembubaran kerumunan dilakukan secara acak atau tidak menentu. Saat melakukan patroli dan menemukan kerumunan massa, maka langsung diberikan imbauan untuk tetap berada di rumah, kemudian dibubarkan secara tertib.
“Selama membubarkan kerumunan itu, sampai dengan saat ini belum ada yang melakukan perlawanan dan tetap mengikuti arahan,” katanya.
Ia menambahkan untuk pihak-pihak yang dibubarkan itu beragam mulai dari kalangan anak muda hingga orang dewasa dengan titik lokasi yang berbeda-beda.
Sementara itu, pihak kepolisian juga akan memberikan tindakan tegas, jika ditemukan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dalam menyebarkan berita bohong (hoaks) terkait COVID-19.
“Peraturan pidana yang mengatur tentang penyebaran berita hoaks atau berita bohong terkait COVID-19 dapat dikenakan ancaman pidana menurut pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan penegasan melalui UU Nomor 73 Tahun 1958 dan pasal 28 UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar,” kata Syamsi.
Ia mengatakan, untuk saat ini belum ditemukan kasus penyebaran berita bohong terkait COVID-19 di wilayah Bali.
“Di Bali belum ada, dan semoga tidak ada. Jadi marilah kita bersama-sama mendukung dan mematuhi aturan yang sudah ditetapkan pemerintah dalam mencegah penyebaran COVID-19, khususnya di lingkungan sekitar kita,” katanya.
Ant/Muha