blank
PRESIDEN DAN KAPOLRI: Kapolri Jendral Polisi Drs Idham Azis MSi, usai pelatikan berjabat tangan dengan Presiden Joko Widodo. Foto: dok/polri

JAKARTA (SUARABARU.ID)– Guna mengantisipasi kejahatan yang terjadi di ruang siber dan penegakan hukum tindak pidana siber selama masa wabah Covid-19, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis, menerbitkan Surat Telegram mengenai Pedoman Pelaksanaan Tugas Fungsi Reskrim.

Penerbitan Surat Telegram Kapolri ini dikonfirmasi oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, yang menandatangani surat ini mewakili Kapolri.

”Surat telegram itu berisi tentang pedoman pelaksanaan tugas pada masa wabah Corona, yang menjabarkan perkembangan situasi di ruang siber dan penegakan hukum tindak pidana siber,” kata Komjen Pol Sigit, saat dihubungi di Jakarta Minggu (5/4/2020).

BACA JUGA : Kapolri Terbitkan Instruksi Cegah Permainan Harga Pangan

Dalam Surat Telegram nomor ST/1100/IV/HUK.7.1./2020 tertanggal 4 April 2020 ini, disebutkan beberapa jenis pelanggaran atau kejahatan serta masalah yang mungkin terjadi selama masa darurat, yaitu tentang ketahanan akses data internet.

”Selain itu juga tentang penyebaran hoaks terkait dengan Covid-19, dan penyebaran hoaks terkait dengan kebijakan pemerintah, penghinaan kepada presiden dan pejabat pemerintah, penipuan penjualan produk kesehatan, dan kejahatan orang yang tidak mematuhi protokol karantina kesehatan,” tambah dia.

Menurut Sigit, untuk mengatasi masalah akses internet, jajaran Polri diminta untuk melaksanakan koordinasi dengan penyedia internet, dan memberikan pengamanan kepada penyedia jasa internet yang akan melakukan perawatan rutin.

Tindak Tegas
Selain itu, Polri juga diminta mendukung fungsi humas untuk menyosialisasikan kepada masyarakat, mengenai kebijakan pemerintah pusat dalam penanggulangan Covid-19.

Guna mengatasi kejahatan di dunia maya, jajaran Polri juga diminta untuk mengampanyekan perang terhadap kejahatan siber, dan melaksanakan patroli siber untuk mencegah penyebaran hoaks dan ujaran kebencian, serta memberantas berbagai tindak penipuan penjualan dari online.

”Polri juga diminta untuk melaksanakan penegakan hukum secara tegas, dan mengumumkannya kepada publik mengenai kasus yang berhasil diungkap, agar menimbulkan efek jera. Ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kejahatan serupa di kemudian hari,” tukas dia.

Surat Telegram Kapolri ini ditujukan kepada Kabareskrim Polri, dan para kapolda se-Indonesia.

Ant-Riyan