BLORA (SUARABARU.ID) – Sedikitnya 54 orang narapidana (napi) di rumah tahanan (Rutan) kelas IIB, Blora, Jawa Tengah, kini kembali bisa menghirup udara bebas.
“Semuanya ada 54 napi, mereka dapat asimilasi dalam keadaan luar biasa untuk pencegahan Covid-19,” jelas Kepala Rutan kelas IIb setempat, Budiman, Kamis (2/3/2020).
Napi sebanyak itu, lanjutnya, sudah menjalani setengah masa pidana. Lantas berdasarkan Peraturan Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Nomer 10 tahun 2020 per 1 April -30 Desember mereka mendapat asimilasi luar biasa.
Menurut Budiman, Kebijakan pemerintah memberikan kebebasan narapidana untuk kembali berbaur dengan masyarakat (asimilasi).
Kebijakan tersebut, lanjutnya, dari dampak merebaknya virus corona, dan ditindaklanjuti Rutan kelas II B Kabupaten Blora.
Suasana gembira tampak mewarnai kebebasan para narapidana yang mendapatkan asimilasi. Sebanyak 54 yang sudah menjalani setengah masa pidana adalah warga dari Blora dan luar daerar
Bahagia
Kebebasan dilakukan bertahap mulai Rabu (1/4/2020) malam (terverifikasi 29 orang, Kamis ini beres, dan semua bebas bisa berkumpul keluarga serta masyarakat.
“Dampaknya luas, bisa mengurangi over kapasitas Rutan, biaya dan untuk pencegahan Covid-19,” kata Budiman.
Sariman (58), salah satu napi asal Kalitidu, Bojonegoro, Jawa Timur, bersyukur dan mengaku bahagia bisa berkumpul bersama keluarganya.
“Iya seneng sudah bebas. Saya masuk Rutan ini setelah beli sepeda motor bermasalah. Saya dihukum sepuluh bulan, dan sudah saya jalani enam bulan,” ungkap Samiran.
Kepala Rutan Blora, Budiman, berharap setelah bebas berbaur bersama keluarga serta masyarakat, mereka bisa menjaga dan memanfaatkan kebijaksanaan negara dengan baik.
Wahono-Wahyu