TEMANGGUNG (SUARABARU.ID)– Diduga membuat dan mengedarkan uang palsu, tiga orang warga Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang, diamankan petugas dari Polres Temanggung. Mereka bertiga yakni RA (35), SR (33) dan FA (33).
”Dari ketiga pelaku ini, masing-masing mempunyai peran yang berbeda. FA sebagai pembuat uang palsu, sedangkan SR dan RA sebagai pengedar,” kata Kapolres Temanggung, AKBP Muhamad Ali dalam acara gelar perkara, Kamis (2/4/2020).
Kapolres mengungkapkan, terungkapnya peredaran dan pembuatan uang palsu itu, setelah dua tersangka, RA dan SR membeli sebuah telepon seluler kepada korban RC, warga Kecamatan/Kabupaten Temanggung, beberapa waktu lalu.
BACA JUGA : Satu Lagi Warga Temanggung Positif Covid-19
Menurutnya, kedua pelaku membeli telepon selular itu secara cash on delivery (COD), dengan harga Rp 1.300.000, yang dialamatkan di Desa Sanggrahan, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung.
”Dari harga telepon selular senilai Rp 1.300.000 itu, kedua pelaku membayarnya dengan uang palsu pecahan nominal Rp 50.000 dan Rp 100.000, dengan total Rp 1.250.000. Sedangkan sisanya Rp 50.000 merupakan uang asli,” katanya.
Dia menambahkan, korban yang curiga uang hasil penjualan telepon selular itu merupakan uang palsu, langsung melaporkan ke pihak kepolisian. Petugas yang menerima laporan korban, kemudian melakukan penyelidikan dan hasilnya mengarah ke salah satu tersangka, yakni RA.
”Dari tersangka RA diperoleh keterangan, sebelum mengedarkan uang palsu, pada awal Maret lalu di rumah tersangka FA, para pelaku membuat uang palsu dengan pecahan Rp 50.000 dan Rp 100.000, dengan total Rp 1.250.000,” jelasnya.
Ancaman 15 Tahun
Muhammad Ali menjelaskan, setelah uang palsu jadi, tersangka RA dan SR mengedarkannya dengan cara membeli telepon seluler kepada korban.
Setelah berhasil menukarkan uang palsu untuk membeli telepon, tersangka SR menjual telepon selular itu kepada orang tidak dikenal dengan harga Rp 900 ribu. Dan kemudian uang itu dibagikan kepada tersangka lain.
Keberhasilan itu membuat tersangka ketagihan, dan kembali melakukan kejahatan serupa. Tersangka FA dan SR kembali membuat uang palsu di rumah FA. Pembuatan uang palsu yang dilakukan pada 12 Maret lalu, jumlahnya sebesar Rp 23.550.000, dan semuanya disimpan tersangka SR di tempat tinggalnya.
Pada kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa uang palsu sebesar Rp 24.800.000, yang terdiri dari pecahan Rp 100.000 sebanyak 174 lembar dan pecahan Rp 50.000 sebanyak 148 lembar, satu buah sepeda motor, serta beberapa barang bukti lainnya.
Atas tindak pidananya berupa membuat, menyimpan, dan mengedarkan uang palsu, para tersangka dijerat dengan Pasal 36 ayat 1, 2, dan 3 juncto Pasal 26 ayat 1, 2, dan 3 UU RI Nomor 7 tahun 2011, dengan ancaman hukuman selama-lamanya 15 tahun penjara.
Yon-Riyan