SEMARANG (SUARABARU.ID) – Kepala Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah, Heni Susila Wardoyo menegaskan pentingnya percepatan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah.
“Sebagaimana arahan dari Menteri Hukum, setiap proses harmonisasi Raperda harus dilakukan secepatnya, ” terang Kakanwil, baru-baru ini.
“Secepatnya itu antara satu sampai dengan lima hari, sedapat mungkin tiap kali diskusi pembahasan tidak berkepanjangan,” lanjut Heni.
Kakanwil mengharapkan, tiap kali pembahasan Raperda secepat mungkin seluruh pihak terlibat dari awal. “Lima hari proses pengharmonisasian itu adalah semangat untuk mempercepat. Urgensi dari Raperda penting, karena pasti telah dilakukan kajian-kajian sebelumnya,” katanya.
Sebelumnya, Kanwil Kemenkum Jateng bersama DPRD Kabupaten Tegal melakukan pembahasan terkait pengelolaan sumber daya air.
“Ada kurang lebih pekerjaan rumah 12 Raperda yang harus diselesaikan, salah satunya tentang pengelolaan sumber daya air. Dengan banyaknya SDA yang dikelola perorangan, diperlukan aturan untuk melindungi masyarakat,” harap Ketua Badan Pembentukan Perda, Noviyatul Faroh.
Ning S