GROBOGAN (SUARABARU.ID)– Jalan R Suprapto Purwodadi yang sebelumnya memberlakukan sistem satu arah dengan kantong parkir menyerong di sisi sebelah timur, kini berubah. Hal itu dilakukan, setelah diadakan evaluasi pada Kamis (27/2/2020) lalu.
Sekarang pola parkir baru telah disepakati bersama oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Grobogan, Satpol PP Kabupaten Grobogan, Dinas PUPR Kabupaten Grobogan, tokoh masyarakat, pengamat lalu lintas dan Satlantas Polres Grobogan.
Pola parkir yang disepakati dalam rapat itu yakni, lajur parkir yang lebih berkeselamatan dan aman. Selain itu, lebar jalan bertambah menjadi 8,5 meter. Meski demikian, ada kekurangan dalam pola ini, yaitu berkurangnya kapasitas jumlah KBM yang parkir di sepanjang jalan itu.
BACA JUGA : Jalan Protokol dan 19 Kecamatan Disemprot Disinfektan
Setelah dilakukan pengecatan ulang marka jalan, warga sudah mulai mengerti pemberlakuan kantong parkir yang baru ini. Mereka tidak lagi memarkirkan kendaraannya di sisi sebelah timur.
Bahkan warga tidak perlu repot untuk melakukan parkir dalam posisi menyerong seperti dulu. Pasalnya, kantong parkir untuk kendaraan mobil dilakukan secara pararel.
”Pola parkir yang baru ini sudah berlaku. Parkir untuk seluruh kendaraan dipindah di sebelah barat. Untuk yang sebelah timur atau bergaris marka warna kuning, itu untuk lajur kendaraan tidak bermotor, seperti sepeda dan lain-lain,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Grobogan Agung Sutanto, saat dikonfirmasi Senin (30/3/2020).
Meski sudah diberlakukan aturan ini, Agung mengharapkan, warga tetap mentaati rambu-rambu lalu lintas yang sudah terpasang ini. Pihaknya juga meminta, agar warga tidak memarkirkan kendaraan roda dua di atas trotoar.
”Saya berharap, warga mematuhi rambu-rambu lalu lintas yang telah terpasang. Jangan parkir di atas trotoar, demi kelancaran dan ketertiban lalu lintas,” pungkas Agung.
Hana Eswe-Riyan