SEMARANG (SUARABARU.ID)– Dalam rangka mengurangi dampak pelemahan ekonomi atas penyebaran Covid-19, Pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), telah mengeluarkan kebijakan relaksasi.
Kebijakan ini diperuntukkan para pelaku Industri Jasa Keuangan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.11/POJK.03/2020, yang dikeluarkan 13 Maret 2020.
BACA JUGA : DPRD Kota Tegal Siapkan Dana untuk Local Lockdown
Salah satu relaksasi yang diberikan sesuai POJK, berupa restrukturisasi kredit atau pembiayaan bagi debitur terdampak penyebaran wabah Covid-19, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Ada pun pelaksanaan restrukturisasi dapat dilakukan dengan beberapa pilihan skema. Seperti penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok dan pengurangan tunggakan bunga.
Selain itu skema yang lain, penambahan fasilitas kredit/pembiayaan, dan atau konversi kredit/pembiayaan menjadi Penyertaan Modal Sementara.
Selain pilihan itu, restrukturisasi juga dimungkinkan dalam bentuk penundaan atau penjadwalan pembayaran pokok (dan/atau) bunga, dalam jangka waktu tertentu, khususnya bagi debitur kecil. Antara lain sektor informal, usaha mikro, dan pekerja berpenghasilan harian yang memiliki kewajiban pembayaran kredit.
Dalam rangka implementasi, Kepala OJK Regional 3 Jateng dan DIY, Aman Santosa menyatakan, pihaknya telah melakukan berbagai langkah, Di antaranya melakukan diseminasi dan sosialisasi kepada Industri Jasa Keuangan, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Organisasi Perangkat Daerah terkait, Kadin, dan asosiasi-asosiasi terkait.
Kondisi Keuangan Sehat
”Diseminasi dan sosialisasi ini akan senantiasa OJK lakukan, agar masyarakat serta pihak-pihak terkait lainnya, tidak salah memahami dalam penerapan relaksasi ini,” kata Aman, dalam rilisnya kepada suarabaru.id, Jumat (27/3/2020).
Ditambahkan dia, OJK bersama Pemprov Jateng telah mengundang Industri Jasa Keuangan, baik Bank Umum dan BPR yang ada di wilayah ini, untuk merumuskan strategi implementasi, agar kebijakan relaksasi ini dapat berjalan efektif, tepat sasaran, dan sekaligus mencegah agar Bank-bank tidak mengalami kesulitan likuiditas.
”Oleh karena itu, kebijakan ini akan diprioritaskan kepada debitur-debitur Bank, dan perusahaan pembiayaan yang terdampak Covid-19. Antara lain debitur yang bergerak pada sektor pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan,” imbuh dia.
Disampaikan juga, secara umum kondisi perbankan dan Industri Jasa Keuangan di Jateng dalam kondisi yang baik, sehat, dan siap mendukung program pemerintah dan OJK.
”Kami optimistis dengan adanya sinergi yang solid, antara seluruh pemangku kepentingan di Jateng, termasuk adanya kerja sama dan prinsip saling membantu antara Bank atau lembaga pembiayaan dengan debitur, diharapkan seluruh masalah keuangan debitur yang terdampak Covid-19 akan teratasi,” tukas Aman.
Riyan-Sol