blank
Surat edaran Plt Bupati Jepara Dian Kristiandi

JEPARA( SUARABARU) – Plt Bupati Jepara Dian Kristiandi akhirnya mengeluarkan Surat Edaran tentang Antisipasi Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) dalam Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan  dan Sosial Kemasyarakatan (Sosmas ) di Kabupaten Jepara.

Salah satu poin penting dalam edaran ini adalah menghimbau kepada masyarakat untuk meniadakan sementara penyelenggaraan kegiatan keagamaan dan sosial kemasyarakatan  yang menghadirkan /melibatkan orang banyak / kerumunan massa, hingga   situasi kondusif.

Penerbitan surat edaran nomor 443.2/1474 tertanggal 26 Maret tersebut   dilakukan oleh Plt Bupati Jepara dengan memperhatikan hasil rapat bersama Forkopimda  Kabupaten Jepara bersama intansi terkait dan organisasi keagamaan / kemasyarakat yang dilakukan tanggal 25 Maret 2020.

Surat tersebut ditandatangani juga oleh Kapolres Jepara AKBP Nugroho Triu Nuryanto SH,SIK,MH, Dandim 0719 Jepara Letkol Arm Suharyanto, S.Sos, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jepara, Yoga Sukmana SH, Penyuluh Kantor Kementerian Agama H. Badrodin M.H, dan  Sekda Jepara Edy Sujatmiko MM, MH,.

Disamping itu juga ditandatangani Panitera Pengadilan Agama Drs.H. Rosidi, Ketua Umum MUI Jepara, DR KH Masudi  M.Ag, Wakil Ketua Pengurus Daerah Muhamadiyah Drs Asep Sutisna serta Wakil Ketua Tanfidziyah PCNU Jepara, H. Hilalluddin, SH.

Dalam surat edaran ini  dijelaskan, bahwa dalam rangka mengantisipasi  penyebaran dan penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) maka Pemerintah Kabupaten Jepara bersama Forkopimda dan Organisasi Keagamaan / Kemasyarakatan, menghimbau kepada Masyarakat Jepara untuk :

Pertama; penyelenggaraan kegiatan keagamaan dan sosial kemasyarakatan  yang menghadirkan/ melibatkan orang banyak/ kerumunan massa untuk sementara waktu ditiadakan selama situasi belum kondusif.

Kedua; Takmir masjid dan segenap umat Islam di Kabupaten Jepara tidak menyelenggarakan sholat Jum’at padatanggal 27 Maret2020 dan menggantikannya dengan sholat dhuhur dikediaman masing=-masing dan untuk selanjutnya  menyesuaikan dengan prinsip kadaruratan di daerah.

Ketiga; kegiatan ibadah umat beragama selain Islam yang melibatkan orang banyak, seperti misa, kebaktian, persembahyangan, serta kegiatan ibadah  sejenis lainnya, untuk sementara waktu ditiadakan  selama situasi belium kondusif.

Keempat; kegiatan yang berkaitan dengan acara kematian, ( tahlilan, beston,penghiburan,dan bentuk kegiatan sejenis lainnya) untuk diselengarakan pada hari pemakaman saja.

Kelima;tetap tenang dan tidak panik sertya lebih meningkatkan kewaspadaan diliungkungan masing-masing

Keenam; dimohon untuk menyebar luaskan kepada jamaah / ,masyarakat dilingkungan masing-masing.

Siurat edaran ini ditujukan kepada Camat, Ketua Organisasi Kegamaan, Ketua organisasi kemasyarakatan dan  takmir masjid se Kabupaten Jepara.

 Hadi Priyanto

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini