WONOSOBO(SUARABARU.ID)-Seorang residivis, A Setiawan (35), warga Sedayu Sapura’n Wonosobo, yang diketahui telah beberapa kali melakukan tindak pencurian mobil, berhasil ditangkap Satreskrim Polres setempat, di daerah pantura Batang.
Kasatreskrim Polres Wonosobo AKP Mohammad Zazid SH MH, dalam gelar perkara di Mapolres setempat, Rabu (18/3), mengungkapkan pelaku melakukan pencurian mobil truck di garasi rumah milik korban di Kliwonan Pecekelan Sapuran Wonosobo, Sabtu (14/3) lalu.
“Saat itu, sekitar pukul 06.30 WIB, pemilik mobil truck, bermaksud menelpon sopir untuk mengangkut kayu. Tapi mobil miliknya ternyata sudah tidak ada di tempat dan telah dicuri orang tak dikenal. Kerugian mencapai Rp 240 juta,” terangnya.
Menurut Kasatreskrim, pada malam hari, sekitar pukul 1.45 WIB salah satu tetangga korban melihat dua orang tak dikenal mondar-mandir di sebelah garasi truck. Saat itu, mobil truck sudah tidak terlihat ada dalam garasi.
Jual Murah
Pagi harinya, korban lalu melapor ke Polsek Sapuran dan diteruskan ke Satreskrim Polres Wonosobo. Begitu mendapat laporan korban kehilangan mobil truck, polisi bergerak cepat mengejar pelaku spesialis pencurian mobil.
“Hanya berselang sehari, pelaku berhasil ditangkap di pinggir jalan pantura Batang beserta barang bukti pencurian. Pelaku mengaku melakukan pencurian bersama tiga rekannya. Ketiganya kini tengah diburu aparat kepolisian,” ungkapnya.
A Setiawan mengaku mobil truck bernopol AA-1494-TF hasil curiannya itu akan dijual Rp 60 juta dan sudah mendapatkan calon pembeli namun belum sempat melakukan transaksi. Pelaku membuka pintu mobil dan menghidupkan mesin menggunakan kunci T.
Atas perbuatannya, kata AKP Muhammad Zazid SH MH, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Pelaku diancam hukuman penjara paling lama 7 tahun.
Muharno Zarka-Wahyu