Penertiban karaoke di Pungkruk beberapa waktu yang lalu.

JEPARA(SUARABARU.ID) – Kendati saat ini masyarakat dihadapkan pada kecemasan terhadap ancaman penyebaran Virus Corona di Jepara, namun kawasan Karaoke di Pungkruk sampai Selasa (17/3-2020) malam tetap buka.

Bahkan mulai sore semua cafe yang ada ditempat tersebut telah mulai beroperasi. Padahal untuk  mengantisipasi penyebaran virus corona salah satunya adalah menghindari kontak langsung, menjaga kebersihan dan meningkatkan daya tahan tubuh.

Karena itu Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo meliburkan 7 juta lebih pelajar di semua jenjang pendidikan di Jawa Tengah. Bahkan mulai Rabu 18 Maret Ganjar Pranowo meliburkan 70 persen ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Tiga puluh persen karyawan yang masuk itu merupakan kan ASN yan g bekerja dilingkungan rumah sakit dan terkait dengan penanganan virus corona.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran No. 965/932 tentang petunjuk Teknis Sistem Kerja Aparatur Negara Dalam Rangka Menanggulangi Virus Corona.

Karena itu masih  beroperasinya karaoke di Pungkruk, Mororejo sangat  disesalkan warga desa  desa Mororejo, Kecamatan Mlonggo.

“Pemda sejak awal Februari menegaskan  menutup seluruh karaoke di Jepara sebab melanggar Peraturan Daerah karena tidak ada satupun yang mengantongi ijin, ” ujar sumber SuaraBaru.Id di Mororejo   yang enggan disebut namanya.

Ia kemudian mempertanyakan kesungguhan Pemerintah Kabupaten Jepara dalam menertibkan  karaoke yang justru merusak moralitas warga. “ Katanya tidak akan ada toleransi.  Selama karaoke tidak memiliki ijin akan ditutup dan ini sudah menjadi keputusan Forkompinda. Nyatanya masih tetap ada bahkan bertambah semarak,” ujarnya sedikit emosi.

Diungkapkan pula, sebenarnya Satpol PP bersama tim gabunghan telah beberapa kali melakukan operasi ditempat ini. Namun ketika aparat  pergi mereka membuka kembali.

Berdasarkan data yang dihimpun SuaraBaru.Id. saat ini ada sekitar  21 tempat karaoke yang tersebar di beberapa kecamatan. Yang terbanyak yakni di kawasan Pantai Pungkruk Desa Mororejo, Mlonggo yang mencapai 13 tempat.

Selebihnya ada di Desa Bugel dan Desa Jondang Kecamatan Kedung, Desa Ngeling Kecamatan Pecangaan, Desa Wonorejo Kecamatan Jepara, Desa Teluk Awur Kecamatan Tahunan, hingga Desa Tulakan Kecamatan Donorojo.

Dari semua tempat tersebut, tak ada satupun yang memenuhi aturan sebagaimana Perda nomor 9 Tahun 2016 pasal 27 di mana hiburan karaoke hanya bagian dari fasilitas penunjang hotel minimal bintang dua dan restoran.

Hadi Priyanto

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini