blank

SEMARANG – SUARABARU.ID :  Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah, Sumarno menyatakan, pihaknya masih menunggu petunjuk teknis (Juknis) instruksi presiden (inpres) mengenai penghematan atau efisiensi anggaran.

Senyampang dengan itu, Pemprov Jateng sudah mulai melakukan identifikasi terhadap pos-pos anggaran yang perlu dilakukan efisiensi.

Sebagai informasi, Presiden RI Prabowo Subianto menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang berisi mandat tentang efisiensi belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun 2025.

blank

“Kita sudah mulai berproses mengidentifikasi (pos anggaran) yang mau diefisiensikan,” ucap Sumarno usai menghadiri acara pembukaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025 dan konsultasi publik Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Jateng tahun 2026, di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang pada Selasa, 11 Februari 2025.

Sumarno menuturkan, saat ini belum ada petunjuk teknis dari inpres tersebut. Namun secara konsep, Pemprov Jateng telah memulai langkah identifikasi.

Di sisi lain, lanjut Sumarno, Pemprov Jateng sudah lebih dulu melakukan efisiensi pada sejumlah pos anggaran, diantaranya pos perjalanan dinas.

“Dari dulu sudah kita lakukan secara efisien, kalau dulu perjalanan dinas masing-masing daerah bisa menentukan standar sendiri, kami dari Jawa Tengah sudah mengikuti standar Kementerian Keuangan,” tuturnya.

Sumarno juga menjelaskan, Pemprov Jateng belum akan mempertimbangkan kebijakan “Work Form Anywhere” untuk Aparatur Sipil Negara (ASN). Termasuk instruksi hemat sumber daya seperti air atau listrik.

Sumarno mengatakan, efisiensi yang dimandatkan oleh Presiden Prabowo Subianto bertujuan agar anggaran tersebut direalokasikan ke kegiatan yang lebih prioritas.

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, mengatakan, pihaknya telah menyiapkan hal-hal yang berkaitan untuk melaksanakan inpres tersebut.

“Tentunya kami mengumpulkan Sekretaris Daerah dan seluruh OPD (Organisasi Perangkat Daerah) untuk mempelajari dulu dari instruksi perintah presiden itu,” kata dia beberapa waktu lalu. (*)