blank
Kapolres Kendal AKBP Ali Wardana, Wakapolres Kompol Sumiarta dan Kasatreskrim Kompol Aji Darmawan(Baju abu-abu) saat jumpa pers di depan Mapolres Kendal.(FOTO:SB/Agung)

KENDAL(SUARABARU.ID)- Hanya butuh waktu 24 jam lamanya, setelah adanya kabar kasus pencurian dengan pemberatan pecah kaca mobil pada 2 Maret 2020 lalu, di Jalan Raya Putatgede masuk desa Gubugsari Pegandon, Tim Rajawali Polres Kendal, Selasa(3/3), berhasil mengamankan tiga pelaku saat ketiganya bersembunyi di Cilacap.

Ketiga pelaku itu masing- masing adalah Kamarudin(34) warga Kampung Macuan, Kecamatan Masni Kabupaten Manukwari Papua Barat. Marco Yan Pongoh(30) warga RT 04/03 Kelurahan Tanjung, Kecamatan Mamajang Makasar, Sulawesi Barat, dan Ranto(25) warga Kelurahan Mandonga Kecamatan Mandonga Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Kapolres Kendal AKBP Ali Wardana mengatakan, pada hari Senin 2 Maret 2020 lalu, ketiga tersangka menuju ke Bank Jateng Kendal dengan menaiki sepeda motor sendiri – sendiri. Sesampainya di Bank Jateng, tersangka Ranto, memasuki Bank tersebut untuk mencari korban.

Sementara kedua pelaku lainnya, yaitu Kamarudin dan Marco menunggu di pinggir jalan untuk menunggu kabar dari pelaku Ranto.

blank
Ketiga pelaku kakinya terlihat diperban dan duduk lesehan sesaat hendak dilakukan pers realease.(FOTO:SB/Agung)

“Setelah tersangka Ranto menemukan orang yang akan dijadikan sasaran, lalu menelpon pelaku Kamarudin dan Marco yang sudah menunggu di luar,”kata Kapolres Kendal AKBP Ali Wardana, saat jumpa pers dengan sejumlah awak media,Kamis(5/3).

Menurut Kapolres Kendal AKBP Ali Wardana, setelah orang yang hendak dijadikan sasaran pencurian meninggalkan Bank Jateng Kendal, dengan menaiki mobil Mitsubhisi Mirage warna merah, ketiga pelaku mengikuti korban dari belakang.

Pada saat korban berhenti dan meninggalkan mobilnya di pinggir Jalan Raya Putatgede masuk desa Gubugsari Pegandon, untuk keperluan takziah, ketiga pelaku mendekati mobil korban. Melihat suasana sepi, pelaku mencongkel kaca pintu depan mobil sebelah kiri dengan menggunakan sebuah besi berbentuk leter T yang sudah dipersiapkan sebelumnya.

“Setelah kaca mobil pecah dan terbuka, pelaku mengambil uang sebesar Rp 150 juta yang disimpan di bawah jok mobil dan lari ke arah Semarang dengan kecepatan tinggi,”ujar Kapolres Kendal AKBP Ali Wardana.

Dari laporan polisi, korban adalah Tatik Kurniatun(49) salah satu guru SMPN 1 Gemuh yang baru mengambil uang BOS milik SMP tempat ia bekerja.
Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatnnya, ketiga pelaku akan dikenai pasal 363 ayat 1 ke 4e dan ke5e KUHP, dengan ancaman maksimal tujuh tahun hukuman penjara.

“Karena saat ditangkap ketiganya hendak kabur, kami terpaksa melepaskan timah panas di kaki mereka masing- masing,”jelas Kapolres Kendal AKBP Ali Wardana.

Sementara itu, salah satu tersangka bernama Kamarudin mengaku, nekat melakukan pembobolan mobil ini karena tidak mempunyai uang yang cukup untuk membiayai ibunya yang sakit.

“Ibu saya sakit mata sudah tiga tahun. Sementara untuk membayar pengobatan di rumah sakit tidak ada uang. Saya sendiri tak bisa apa- apa karena sehari- hari saya bekerja sebagai kuli bangunan dan upahnya hanya habis untuk mencukupi kebutuhan hidup saya sehari- hari,”kata Komarudin.

Untuk itu, ketika ada tawaran melakukan pencurian ini, ia mengikuti aja meski resikonya cukup besar.Agung-mm