PURWOREJO (SUARABARU.ID) -Menyikapi perkembangan terkini dan untuk menanggapi simpang siur berita di media, Polosoro Purworejo mengadakan jumpa pers sore ini di Balai Desa Loano, Kecamatan Loano.
Polosoro adalah paguyuban kepala desa, kepala kelurahan dan perangkat desa di Kabupaten Purworejo yang saat ini diketuai oleh Dwi Darmawan (Kades Trirejo, Kecamatan Loano).
Namun dalam masa bakti kepengurusannya, Dwi Darmawan dinilai tidak menjalankan organisasi sebagaimana mestinya.
Bahkan amanat musda saat pelantikan tanggal 26 Mei 2017 lalu yang isinya segera mengubah AD/ART dan mendaftarkan organisasi ke Kesbangpolinmas pun tidak dilaksanakan.
“Berangkat dari kegelisahan yang dirasakan bersama rekan-rekan di bawah, yang menilai roda organisasi tidak berjalan sebagaimana mestinya, maka kami memutuskan untuk mengadakan musyawarah daerah luar biasa (musdalub) pada tanggal 18 Maret mendatang,” kata Sekretaris Panitia Musdalub, Dwinanto kepada wartawan.
Kesepakatan
Keputusan Musdalub, lanjut Dwinanto yang juga Kades Krandegan, Kecamatan Kutoarjo ini, adalah kesepakatan bersama dalam rapat pada tanggal 27 Februari lalu yang agendanya adalah membentuk susunan panitia musdalub.
Musdalub ini menjadi langkah terakhir bagi anggota Polosoro karena menilai roda organisasi di bawah komando Dwi Darmawan tidak berjalan.
Tolok ukurnya adalah tidak pernah ada rapat rutin pemgurus minimal empat bulan sekali, rapat anggota tahunan dan tidak memiliki program kerja yang jelas dan terukur. Padahal banyak isu yang seharusnya disikapi dan diperjuangkan oleh Polosoro. “Musdalub sendiri termaktub dalam Bab III ART Polosoro,” kata Dwinanto.
Dia juga menegaskan bahwa Polosoro tidak bubar, masih tetap solid. “Saya tegaskan tidak ada agenda politik praktis dalam musdalub. Sesuai dengan oerwturan, kami sebagai kades dan perangkat desa harus netral. Apalagi menjelang pilbup, kami menyatakan netral,” tegas Dwinanto.
Ada beberapa pengurus teras Polosoro yang sebenarnya sudah tidak lagi menjabat. Antara lain adalah Sekretaris Umum, Waluyo (Kades Wukirsari) yang saat ini bukan kades lagi, bendahara umum, Tri Astuti tidak terpilih lagi sebagai kades serta bendahara 2 (mantan Kades Kaliboto) yang sudah meninggal dunia. Melihat hal tersebut, menurut Dwinanto, sudah selayaknya dibentuk kepengurusan baru.
Anggota Polosoro kurang lebih 5.200 orang terdiri atas kepala desa dan perangkat desa se kabupaten Purworejo.
Dalam Musdalub akan diundang perwakilan setiap kecamatan 10 orang, 5 kades dan 5 perangkat desa. Jumlah desa di Kabupaten Purworejo ada 469 dan 25 kelurahan.
Dalam kesempatan yang sama, Azis yang menjabat sebagai Sekretaris 2 Polosoro menyampaikan bahwa, sesuai dengan Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang, ada aturan yang menyebutkan bahwa masa kepengurusan bagi komunitas atau paguyuban sejenis Polosoro hanya 3 tahun.
Sangat Dibutuhkan
“Saya prihatin dengan keadaan Polosoro sekarang ini, padahal paguyuban sangat dibutuhkan. Kades adalah pemegang stake holder yang berperan penting terhadap maju tidaknya sebuah daerah.’’
‘’Sebagai pengurus, saya belum pernah diajak musyawarah. Kalau ditanya via telepon, jawabannya hanya besok dan besok,” lanjut Azis yang juga Ketua PPDI (Persatuan Perangkat Daerah Indonesia) Purworejo.
Sementara itu, ketua umum Polosoro, Dwi Darmawan yang dihubungi lewat telepon mengatakan tidak berkomentar terhadap rencana koleganya menggelar musdalub. “Saya no comment saja, ini saya baru perjalanan ke Solo,” kata Wawan, panggilannya. Dia juga enggan menjawab saat ditanya apakah akan datang saat musdalub.
TALETHA