KENDAL(SUARABARU.ID)-Polres Kendal berhasil mengamankan dua orang lelaki, karena terbukti melakukan pencurian dengan pemberatan(curat) enam krat telur ayam di dalam toko Anugerah milik korban Abdul Rokhim(59) warga Desa Ngampel Kulon, Kecamatan Ngampel.
Kedua lelaki itu masing- masing adalah Ahmad Yuri Priyanto(19) warga Desa Kebonagung Kecamatan Ngampel Kendal, dan Rifa’I (38) warga Bandungrejo, Kecamatan Mranggen Demak.
Wakapolres Kendal, Kompol Sumiarta mengatakan, pada 5 Februari 2020 silam, sekitar pukul 04.15, kedua lelaki itu mengendarai mobil Xenia bernomor polisi H-8900-HE dari arah Kendal berhenti di depan Toko Anugerah milik korban Abdul Rokhim.
Karena suasna sepi, kedua lelaki atau pelaku yang sudah mempersiapkan palu itu, kemudian memukul kunci gembok pintu toko hingga rusak.
“Setelah itu, tersangka membuka pintu toko, dengan kondisi gembok yang sudah rusak dan masuk toko lalu mengambil barang yang berada di dalam toko berupa enam krat telur ayam. Setelah telor itu dimasukan ke dalam mobil mereka kemudian kabur ke arah utara,” kata Wakapolres Kendal, Kompol Sumiarta(27/02).
Sesat setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pegandon, akhirnya kedua pelaku berhasil diamankan di sebuah bengkel ban di Ngampel, dengan barang bukti telor yang sebagian sudah mereka jual dan barang bukti berupa sebuah mobil Xenia yang digunakan untuk melakukan aksinya.
Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, kedua pelaku akan dikenai pasal 363 ayat 1 ke 3e KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman maksimal tujuh tahun hukuman penjara.
Dihadapan petugas, kedua pelaku mengaku nekat melakukan pencurian telor ini karena pusing bebrapa hari tak mempunyai uang untuk mencukupi kebutuhan hidup keluarhanya.Agung-mm