blank
FASILITASI: Kepala Biro Otonomi Daerah dan Kerja Sama, Setda Provinsi Jateng, Muhamad Masrofi (kiri), menyatakan, peran provinsi di antaranya, fasilitasi anggaran penyelenggaraan sesuai kemampuan. Foto: riyan

SEMARANG (SUARABARU.ID)– Dalam penyelengaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 secara serentak pada 23 September mendatang di 21 kabupaten/kota di Jateng, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang hendak mendaftar sebagai calon kepala daerah, wajib mengundurkan diri dari jabatannya.

Hal itu seperti yang disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jateng, Yulianto Sudrajat, dalam jumpa pers yang digelar di Gedung Pemerintah Provinsi Jateng, Rabu (26/2/2020). Menurutnya, aturan itu sudah sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) huruf p tentang TNI, Polri, ASN dan Kepala Desa, wajib mundur saat menjadi peserta pemilihan.

BACA JUGA : Pertamina Cepu Field Terbaik 1 Pengelolaan HSSE Demo Room

”ASN yang mencalonkan diri, wajib mengundurkan diri. Pengunduran diri itu wajib dilakukan saat mendaftarkan diri,” ujarnya. Diakui Yulianto, saat ini masih belum ada ASN yang mendaftarkan diri. Sebab pendaftaran pasangan calon baru dibuka di masing-masing KPU daerah pada 16-18 Juni mendatang.

”Ini baru penyerahan berkas persyaratan calon jalur independen. Ada empat kabupaten yakni Kendal, Purworejo, Surakarta dan Demak. Itu belum pendaftaran, baru penyerahan berkas saja,” paparnya.

blank
MUNDUR: Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jateng, Yulianto Sudrajat (kiri), mengungkapkan, ASN yang hendak mendaftar sebagai calon kepala daerah, wajib mengundurkan diri dari jabatannya. Foto: riyan

 

Fasilitasi

Dia juga menambahkan, pihaknya sudah mengonsolidasi KPU kabupaten/kota, dalam tahapan-tahapan pelaksanaan pemilu. ”Mulai dari persiapan anggaran, rekruitmen PPK dan PPS, pemutakhiran data pemilih, pendaftaran calon, sampai pemungutan suara nanti,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Biro Otonomi Daerah dan Kerja Sama, Setda Provinsi Jateng, Muhamad Masrofi menuturkan, peran provinsi di antaranya, fasilitasi anggaran penyelenggaraan sesuai kemampuan, yang bersumber dari APBD, penugasan personel sekretariat Panwascam, berikut penyediaan sarana ruangan sekretariat.

Selain itu juga, pelaksanaan sosialisasi, kelancaran transportasi pengiriman logistik dan monitoring penyelenggaraan pilkada, dengan membentuk Desk Pilkada kabupaten/kota. ”Salah satunya pengawasan terhadap netralitas ASN. Ada tiga pihak, yakni Bawaslu untuk pelanggaran pemilu, aparat penegak hukum untuk yang berkaitan tindak pidana dan KASN berkaitan dengan pelanggaran disiplin,” tandas Masrofi.

Riyan-Muha

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini