SEMARANG (SUARABARU.ID) – Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen memamerkan prestasi atlet Jawa Tengah, saat menerima kunjungan kerja Komite III DPD RI di Kantor Gubernur, Selasa (18/02/2020). Selama musim kompetisi 2019, ada 253 medali yang dikantongi atlet Jateng.
“Rinciannya, 32 medali dari ASEAN School Games, 80 medali dari Pekan Olahraga Pelajar Nasional, Pekan Paralimpik Pelajar Nasional mendapat 26 medali, Pekan Olahraga Mahasiswa Nasional 84 medali dan SEA GAMES 31 medali,” jelasnya.
Pencapaian tersebut, kata dia, tidak lantas membuat Jawa Tengah puas. Upaya meningkatkan kualitas atlet terus dilakukan dengan menyelenggarakan program pembinaan atlet jangka panjang dan pola pembinaan 10 tahun.
Program Sentra Olahraga Jangka Panjang atau PSOJP merupakan salah satu terobosan untuk menjawab tantangan peningkatan prestasi atlet Jawa Tengah.
“PSOJP diawali 2018 dengan rancangan bahwa atlet kita dibina dengan berbagai sasaran secara berkesinambungan, baik pembinaan maupun peningkatan prestasi. Target prestasinya berkontribusi di tingkat nasional maupun internasional. Sasaran puncak pembinaan pada 2028,” jelasnya.
Wagub yang akrab disapa Gus Yasin itu menambahkan, untuk pola pembinaan 10 tahun dilakukan dengan mengadakan talent scouting bibit unggul. Penilaiannya meliputi bakat sejak lahir, mental dan fisik, fungsi organ, gerak dasar, intelegensi, karakter dan gemar berolahraga.
“Selain talent scouting, kita laksanakan, pemanduan bakat bibit unggul melalui analisa pengamatan fisik, prestasi, pengamatan karakter, dan pengamatan portofolio,” ujarnya.
Sebagai sarana untuk mengukur prestasi atlet daerah, imbuhnya, Pemprov Jawa Tengah menyelenggarakan kompetisi olahraga pendidikan dan prestasi. Beberapa di antaranya adalah POPDA untuk tingkat SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA sederajat, POPDA SOINA, PEPARPEDA, POPWIL, choaching clinic, dan sepakbola baik untuk U-12, U-14, U-16, maupun mahasiswa.
Terkait rencana revisi Undang-undang Nomor 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) yang menjadi agenda Komite III DPD RI, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan setidaknya dua masukan. Yakni mengenai pendanaan olahraga dan apresiasi bagi pelaku olahraga.
Pendanaan olahraga diatur dalam pasal 73 UU SKN. Isinya menyebutkan Pengaturan pajak bagi setiap orang yang memberikan dukungan dana untuk pembinaan dan pengembangan keolahragaan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam bidang perpajakan.
“Kiranya perlu dijabarkan lebih detil dan ditambah sosialisasi tentang klausul ini, karena berpotensi meningkatkan gairah bagi para pengusaha swasta ataupun internasional untuk melakukan pembinaan. Sehingga, dapat membantu APBD maupun APBN,” katanya.
Sementara untuk apresiasi bagi pelaku olahraga, tercantum pada pasal 86 ayat 2 UU SKN. Pasal tersebut berbunyi Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh pemerintah, pemerintah daerah, organisasi olahraga, organisasi lain, dan/atau perseorangan.
Ketentuan pemberian apresiasi bagi pelaku olahraga tercantum pula dalam ayat (3) yang berbunyi Penghargaan dapat berbentuk pemberian kemudahan, beasiswa, asuransi, pekerjaan, kenaikan pangkat luar biasa, tanda kehormatan, kewarganegaraan, warga kehormatan, jaminan hari tua, kesejahteraan, atau bentuk penghargaan lain yang bermanfaat bagi penerima penghargaan.
“Penghargaan selama ini lebih berbicara pada atlet peraih medali juara, namun belum banyak menyentuh pada organisasi yang membina, terutama organisasi di tingkat hulu, yang menjadi organisasi awal atlet itu dicetak menjadi juara,” kata Gus Yasin memberi masukan.
Demikian pula untuk pemberian apresiasi yang tercantum dalam ayat 3. Menurut Wagub, pemerintah pusat perlu menjelaskan secara detil dan membuat kebijakan, terutama seperti bonus atau tali asih atlet peraih medali yang mewakili provinsi.
Kondisi yang terjadi saat ini, atlet cenderung membela provinsi yang mampu memberi bonus besar. Dan adapula provinsi yang memiliki atlet bertalenta, tapi enggan membina.
Ketua DPD RI La Nyalla Mattalitti mengatakan, pihaknya memandang perlu adanya revisi terhadap UU SKN. Sebab, fakta menunjukkan, setelah diterapkan UU SKN, prestasi olahraga Indonesia di tingkat internasional menunjukkan tren menurun. Bahkan dalam ajang Olimpiade di 2012, Indonesia berada di urutan 63.
“Di Asian Games 2006 Qatar, Indonesia di peringkat 22. Baru merangkak naik di peringkat 17 setelah penyelenggaraan Asian Games di Guangzhou, dan berjaya di peringkat 4 pada 2018 saat menjadi tuan rumah,” ungkapnya.
Kunjungan kerja itu, kata dia, untuk menginventarisasi persoalan keolahragaan di daerah dan dibahas dalam proses revisi UU KSN. Revisi undang-undang itu dinilainya penting karena olahraga merupakan masalah multidimensi dari sebuah negara.
Hery Priyono-Wahyu