JEPARA( SUARABARU.ID) – Sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang dikeluarkan Kemenkes dalam penanganan Tenaga Kerja Asing asal Tiongkok yang kembali dari negaranya, maka 40 orang pekerja dirumahkan sesampainya di Jepara. Sesuai masa inkubasi virus korona, mereka akan dirumahkan selama 14 hari.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit DKK Jepara dr. M. Fachrudin Kamis (6/2/2020) saat kembali melakukan pemeriksaaan terhadap para pekerja PT Jiale Indonesia Textile yang baru saja kembali ke Jepara seusai libur Imlek. Pemeriksaan tersebut juga disaksikan oleh Ketua Komisi C DPRD Jepara Nur Hidayat.
Lebih jauh Fachrudin menjelaskan, dari hasil pantauan di perusahaan tersebut, hingga saat ini seluruh TKA asal Tiongkok yang pulang ke negaranya sudah tiba seluruhnya di Jepara setelah hari ini datang 3 orang lagi masing-masing Lu Hui (Shanghai), Lien Fengjuan (Shandong), Wu Dalow (Jiangsu).
“Mereka dalam kondisi sehat dan tidak terindikasi tanda-tanda terpapar virus korona. Dari hasil pantauan melalui thermal scanner, suhu tubuh mereka tidak ada yang melebihi 38 derajat celcius,” kata ujar M. Fachrudin.
Setelah menjalani masa pemeriksaan selama 14 hari terhitung saat mereka tiba di Indonesia, akan diterbitkan surat hasil pemeriksaan (hasil pemeriksaan kesehatan). Bahwa setelah diperiksa hingga saat ini yang bersangkutan tidak terinfeksi virus korona.
Ketua Komisi C DPRD Jepara Nur Hidayat memberikan apresiasi terhadap langkah yang sudah ditempuh oleh Pemkab Jepara terkait penanganan dan antisipasi virus korona. “Untuk itu ia berharap masyarakat Jepara untuk tidak khawatir dan merisaukan virus korona tersebut. Karena pemerintah sudah mengantisipasi sejak awal,” ujar Nur Hidayat.
Hadi Priyanto