blank
R pelaku perantara pemalsuan STNK diminta menunjukan barang bukti yang diparkir di Lapangan Tenis Mapolres Wonosobo. Foto : SuaraBaru.id/Muharno Zarka

WONOSOBO(SUARABARU.ID)-Sejumlah 7 mobil dari berbagai jenis dan merk yang diketahui ber-Surat Tanda Nomer Kendaraan (STNK) palsu berhasil diamankan pihak kepolisian Wonosobo. Ke-7 mobil tersebut kini diparkir di Lapangan Tenis Mapolres setempat.

Keberadaan mobil yang tidak ber-STNK asli itu diungkapkan Kapolres Wonosobo AKBP Fannky Ani Sugiharto SIK MSi melalui Kasatreskrim AKP Heriyanto yang didampingi Kasubag Humas Polres AKP Heldan Pramoda W SPd Or dalam konferensi pers di Mapolres.

“Awalnya, pada Selasa (7/1), sekitar jam 08.00 petugas Samsat Wonosobo membuka loket pelayanan keliling di Kantor Kecamatan Kertek. Saat akan memasukan data mobil merk Toyota Type B101RA-GQSGJ Agya1.2 GA/T warna putih tahun 2017, tidak bisa,” katanya.

Mobil bernomor polisi AA-8565-MF, tambahnya, atas nama pemilik STNK Supriyati alamat Dusun Kalisuren RT 02 RW 06 Desa Surengede Kecamatan Kertek Wonosobo. Data yang ada dalam STNK setelah diperiksa secara saksama ternyata ada kejanggalan.

“Nomer polisi di atas tidak muncul di data komputer Samsat. Kalau benar itu STNK asli bukan palsu, nomer polisi kendaraan pasti bisa terdeteksi. Dalam pemeriksaan bagian

Supervisi Samsat nopol, nama, nomer rangka dan nomer mesin tidak sesuai,” terangnya.

Menurut AKP Heriyanto, pada STNK yang dibawa pelaku tertulis Nomor Kendaraan : MHKA4GBJHJ005810, Nomer Mesin : 3NRH160314 justru milik kendaraan merk Toyota Type B101RA-GQSGJ AGYA 1.2 GA/T warna putih 2017 atas nama pemilik orang lain.

“Nomer Kendaraan dan Nomer Mesin di atas R-9094-JK atas nama pemilik Abiyah Hanifah yang beralamat di Pasren RT 01 RW 04 Kelurahan Tritih Lor Kecamatan Jeruk Legi Cilacap. Antara data di mobil dan data di STNK ternyata ada perbedaan,” sebutnya.

Barang Bukti

blank
Kasatreskrim Polres Wonosobo AKP Heriyanto memberi keterangan terkait kasus pemalsuan STNK mobil yang pelaku R. Foto : SuaraBaru.id/Muharno Zarka0

Pada kendaraan yang dibawa pelaku, imbuhnya, tertulis Nopol AA-8565-MF, setelah dilakukan pengecekan data yang keluar kendaraan Nopol AA-8565-MF milik kendaraan merk Honda Jazz GK5 RS CVT, 2019, alamat Kalierang RT 02 RW 05 Selomerto Wonosobo.

“Atas kejadian tersebut petugas Samsat melaporkan ke Satreskrim Polres Wonosobo. Pelaku berinisial R berhasil diamankan tim Reskrim Polres setempat berikut barang bukti 7 kendaraan yang semua ber-STNK palsu,” tandasnya.

Tujuh barang bukti yang kini berada di Mapolres Wonosobo berupa Honda Jazz RS Hitam B-1136-GKP (2016), Toyota Avansa Hitam B-1872-KKD (2011), Toyota Agya Silver AA-8489- MF (2016) dan Suzuki Ignis Merah Metalik AA-8977-YE (2017).

Selanjutnya, Suzuki Futura Hitam AA-1911-QP (2016), Daihatsu Xenia Putih B-1420-FZE (2016) dan Toyota Agya Putih AA-9094-JK (2017). Bagi warga yang kehilangan atau merasa memiliki mobil seperti di atas diminta untuk menghubungi Polres Wonosobo.

Pelaku R mengaku hanya bertindak sebagai perantara jual beli mobil ber-STNK palsu.

Transaksi dan informasi jual beli mobil bodong dilakukan secara online. Komunikasi dilakukan melalui WA dan facebook sehingga belum pernah ketemu pembuat STNK palsu.

“Kini pihak Satreskrim Polres Wonosobo tengah melakukan pengembangan kasus untuk mengetahui siapa yang membuat STNK palsu. Pelaku jual-beli mobil tanpa surat resmi atau lengekan diduga sindikat yang sudah beroperasi cukup lama,” tuturnya.

Dalam kasus tersebut, R disangka melanggar Pasal 263 ayat (1) atau Pasal 264 ayat (1) jo Pasal 55 jo Pasal 56 KUHP dengan tindak pemalsuan. Pelaku diancam dengan pidana maksimal 6 tahun penjara. Pelaku kini masih mendekam di tahanan Polres Wonosobo.

Muharno Zarka-Wahyu