WONOSOBO(SUARABARU.ID)-Dua pria, Saefudin (40) warga Bangsari Simbang Kalikajar dan Iwan (29) asal Bulupayung Rejosari Kalikajar Wonosobo yang merupakan spesialis pencuri hewan, harus berurusan dengan polisi karena telah menggasak sapi bukan miliknya.
Pelaku menjalankan aksinya di rumah Ny Suheni (44) di Bersole Sumberejo Wadaslintang, 22 Februari 2019 lalu. Sapi jantan jenis simental warna merah tua yang ditaksir seharga Rp 50 juta pun berhasil dibawa kabur dua pelaku ke wilayah Magelang.
Kapolres Wonosobo AKBP Fannky Ani Sugiharto SIK MSi melalui Kasatreskrim AKP Heriyanto yang didampingi Kasubag Humas Polres AKP Heldan Pramoda W SPd Or, dalam konferensi pers di Mapolres setempat mengungkapkan pencurian sapi dilakukan malam hari.
“Namun pemilik hewan baru tahu kalau sapi miliknya sudah tidak adan di kandang sekitar jam 05.00 WIB. Pagi itu, Suheni bermaksud menuju ke kandang sapi seperti hari-hari biasanya, tapi betapa kaget sapi simentalnya sudah tidak ada di tempat,” katanya.
Letak rumah dengan kandang sapi, tambah Kasatreskrim, terpisah atau berada di seberang jalan. Sapi dicuri dengan cara membuka paksa pinta kandang. Satu batang pipa besi yang menjadi pengunci pintu dilepas bautnya sehingga pintu bisa terbuka.
“Setelah pintu terbuka, pelaku Saefudin mengeluarkan sapi dari kandang sementara Iwan menunggu di luar. Setelah sampai di pinggir jalan, sapi lalu dinaikan ke atas mobil Mistubisi L300 warna hitam untuk dibawa dan dijual ke Magelang,” paparnya.
Jual Murah
Saefudin mengaku sapi hasil curiannya dijual murah Rp 20 juta di Pasar Hewan Muntilan Magelang. Harga tersebut termasuk murah karena pemiliknya sudah mematok harga harga jual sebesar RP 50 juta. Karena dijual dibawah standar sapi bisa cepat laku.
“Uang hasil penjualan sapi dibagi empat orang dan dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Saya mencuri sapi bersama-sama. Karena kalau mencuri hewan sendirian kesulitan. Harus ada yang mengawasi, ada yang mengambil sapi,” akunya.
AKP Heriyanto menambahkah pelaku diduga telah melakukan pencurian serupa di beberapa tempat. Bahkan ada 14 tempat kejadian perkara (TKP) lain dengan tindak pencurian sepeda motor. Pelaku juga berhasil dibekuk dari pengembangan pencurian sepeda motor.
“Barang bukti berupa batang pipa besi, baut pengunci pintu, gambar sapi simental dan mobil Mitsubisi L300 Hitam R-1806-UM dan sepeda motor Honda Beat warna Merah Putih AB-4839-ZE disita petugas dan dijadikan alat bukti dalam proses persidangan,” katanya.
Pelaku pencurian sapi, ungkapnya, ditangkap di tahanan Polres Sleman DIY, karena pelaku ternyata telah melakukan tindak pencurian lain dengan korban, tempat dan barang bukti pencurian yang berbeda. Pelaku merupakan komplotan spesialis pencurian.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 nomer (1), (4) dan (5) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Pelaku diancam dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 7 tahun. Kedua pelaku kini harus mendekam di ruang tahanan Polres Wonosobo.
Muharno Zarka-Wahyu