JEPARA (SUARABARU.ID) – Ratusan warga Desa Tulakan, Kecamatan Donorojo kesal. Sebab ratusan hektar sawah mereka terendam banjir. Mereka menuduh banjir tersebut akibat diakibatkan dengan aktivitas penambangan galian C. Di samping itu juga mengakibatkan kerusakan lingkungan, termasuk jalan.
Karena itu mereka bersikeras agar penambangan galian C yang ada di desa tersebut ditutup secepatnya. Sikap tersebut disampaikan perwakilan petani Ahmad Sa’dumi, dalam rapat koordinasi (rakor) terkait galian c ilegal, Rabu (29/1/2020) di Balai Desa Tulaan.
Hadir pada kegiatan ini Forkopimda Jepara, Forkopimcam Donorojo, pimpinan perangkat daerah terkait, dan perangkat Desa Tulakan. Turut hadir pula perwakilan warga, petani, tokoh masyarakat, serta sejumlah penambang.
Menurut Sa’dumi, imbas penambangan galian C tersebut menyebabkan petani hanya bisa bertanam sekali setahun sebab kesulitan air. Bahkan awal musim hujan kemarin tanggul Sungai Jembangan jebol.
Karena tidak tahan menampung luapan air yang deras. “Sebelumnya petani bisa panen sampai tiga kali,. Begitu ada penambangan berkurang menjadi dua kali dan kemarin hanya satu kali,” ungkap dia.
Para petani meminta aktivitas penambangan tersebut segera dihentikan dan bila perlu ditutup permanen jika menyalahi aturan, tambah Sa’dumi.
Pernyataan tegas wakil petani ini sontak memicu adu mulut antara warga petani dan penambang. Sejumlah orang berbadan kekar sempat merapat ke pendopo. Namun, situasi itu tak berlangsung lama usai Kasi Pidum Kejari Jepara Ditta Ardian menegahinya.
Rakor pun kembali dilanjutkan, dengan catatan ada batasan waktu menyampaikan aspirasi.
Sementara Suntono juru bicara penambang mengakui, bahwa aktivitas yang dilakukannya selama ini belum mengantongi izin. Pihaknya bersedia menghentikan kegiatan penambangan hingga pengurusan izin rampung.
“Ya memang salah penambang,” aku pria berkumis tebal itu. Pengakuan itu pun langsung disambut sorakan warga yang memadati balai desa.
Terkait dengan persoalan tersebut Ketua DPRD Jepara Imam Zusdi Gozali meminta agar semua fihak saling menahan emosi. Namun jika aktivitas penambangan ilegal sampai mengakibatkan fasilitas milik pemerintah rusak, pihaknya akan membawa ke jalur hukum.
“Saya sebagai ketua dewan akan memberikan kuasa hukum, kepada Kejaksaaan Negeri Jepara sebagai pengacara negara,” tegas Imam Gozali.
Ia juga memberikan informasi kepada warga, berdasarkan rapat bersama Forkopimda soal galian C diputuskan, bahwa bagi penambangan galian C yang tidak berizin tidak boleh menambang.
Sementara Plt. Bupati Jepara yang diwakili Asisten II Sekda Jepara Mulyaji berharap semua pihak dapat menaati peraturan yang berlaku. “Pemkab Jepara siap membantu semua warga masyarakat dalam perizinan termasuk penambangan galian C dengan catatan tidak melanggar peraturan perundang-undangan dan Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah di Jepara.
Hadi Priyanto-trs