JEPARA( SUARABARU.ID) – Sesuai hasil Rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Jepara tanggal 22 Januari 2020, 21 orang pengusaha karaoke di Jepara Rabu (29/1-2020) telah dipanggil.
Mereka dihadirkan untuk mengikuti Sosialisasi Ketentuan Usaha Karaoke berdasarkan Perda No. 09 tahun 2016 tentang Penyelenggaan Usaha Pariwisata. Namun dalam pertemuan yang berlangsung di ruang rapat Satpol PP dan Damkar ini 5 orang pengusaha karaoke mangkir.
Dalam pertemuan yang juga dihadiri pejabat dari Dinas DPMPTSP Jepara dan Dispartabud ini Plt Kepala Satpol PP dan Damkar Jepara, Herry Yuliyanto minta agar semua pengusaha karaoke segera mengurus perizinan sesuai dengan Perda No. 09 tahun 2016.
“Jika sampai batas waktu 1 minggu tidak mengurus perijinan, maka berdasarkan kesepakatan anggota Forkopimda Jepara semua pengusaha karaoke diminta menutup usahanya. Bagi yang masih nekad, Satpol PP akan menutup dan memasang Satpol PP line. Juga akan diproses hukum sesuai dengan ketentuan,” ujar Herry Yuliyanto.
Menurut Kabid Penegakan Perda Satpol PP Jepara, Anwar Sadat, sebenarnya pihak Satpol PP telah berulang kali melakukan sosialisasi atas Perda No. 09 tahun 2016. Bahklan telah berulang kali dilakukan operasi penertiban.
“ Pada tahun 2019 ada 10 kasus yang telah disidangkan di Pengadilan Negeri Jepara dengan denda antara Rp. 600 ribu sampai Rp. 6 juta. Namun mereka masih saja nekad membuka usahanya,” ujar Anwar Sadat.
Dari data yang dihimpun SuaraBaru.Id, di Jepara terdapat 21 usaha karaoke. Mereka yang membuka usahanya di Pungkruk adalah Cafe Permata, Melisa, New Dian, Cafe Dian, Cafe Mawar, Kayla Karaoke, Cafe Rahayu, Cafe Putri, New Cahaya, Cafe Moro Seneng, Cafe Larisa, Teng Saw, dan Cafe Ratu.
Sedangkan karaoke lain adalah Cafe Amin desa Bugel, Cafe Heriyanto Desa Ngeling, W Bar desa Wonorejo, D’Bar Telukawur, Cafe Mulyo desa Jondang, Cafe Eny DesaTulaan, Zona Karaoke Pasar Mayong dan Karaoke Kids Fun Saudara Swalayan Tahunan.
Sementara itu, warga RT 02 / RW01 Desa Wonorejo telah melayangkan petisi menolak kehadiran karaoke W Bar yang berada di desanya. Petisi ini ditandatangani oleh 100 warga di wilayah tersebut. Semula W Bar ini adalah restoran dan hotel dengan nama Kampung Wisata. Warga berharap, kegiatan usaha tersebut dikembalikan menjadi restoran dan hotel.
Hadi Priyanto