blank
Pelaku pencabulan terhadap gadis dibawah umur tengah dimintai keterangan asatreskrim Polres Wonosobo AKP Heriyanto dalam gelar perkara di Mapolres setempat. (Foto : SuaraBaru.id/Muharno Zarka)

WONOSOBO(SUARABARU.ID)-Seorang suami, berinisial ASH (20) warga Kertek Wonosobo, yang istrinya tengah hamil delapan bulan, tega melakukan tindak persetubuhan dengan seorang gadis belia di area Perkebunan Teh Tambi di Desa Tanjungsari Sapuran Wonosobo.

Kapolres Wonosobo AKBP Fannky Ani Sugiharto SIK MSi melalui Kasatreskrim AKP Heriyanto, dalam gelar perkara di Mapolres Wonosobo, Kamis (30/1), mengatakan peristiwa tersebut dilakukan pelaku kepada korban pada akhir tahun 2019.

“Waktu itu, pelaku berkenalan dengan korban, saat ASH diminta memijat orang tuanya di rumah. Perkenalan yang berlangsung cuma tiga hari tersebut berlanjut ke hubungan yang lebih akrab. Keduanya pun terlihat lebih intim seperti sudah kenal lama,” katanya.

Pertemanan singkat itu pun, tambahnya, dilanjutkan dengan berkencan untuk jalan-jalan ke Pasar Raya Rita Wonosobo. Keduanya berboncengan sepeda motor menuju tempat yang dimaksud. Namun sampai di tempat tujuan, korban justru di ajak ke tempat lain.

“Korban diajak pelaku menuju kawasan Perkebunan Teh Tambi Tanjungsari Sapuran. Meski sempat menolak tapi akhirnya korban luluh juga. Sampai di lokasi yang dituju, sekitar jam 17.30 WIB, di saat lokasi sepi, korban diajak bersetubuh,” ungkapnya.

Merasa Sakit

Gadis yang masih di bawah umur itu, tutur AKP Heriyanto, semula menolak diajak berbuat senonoh. Pelaku tanpa malu, melucuti seluruh pakaian dalam korban dan melakukan perbuatan terlarang. Saat itu, kondisi sekitar TKP tidak ada orang lain.

“Akibat kejadian itu, korban merasakan sakit di sekitar alat vital. Keluarga korban pun memeriksakan gadis berumur 16 tahun yang sudah tidak sekolah itu, ke RSUD Soetjonegoro dan melaporkan pelaku ke Polres Wonosobo,” terangnya.

Menurut Kasatreskrim Polres Wonosobo, keluarga korban mengetahui kasus persetubuhan karena anak gadisnya ketika berjalan ngegeng (kaki seperti mengangkang) tidak seperti biasanya. Setelah ditanya, korban mengaku telah disetubuhi secara paksa oleh pelaku.

Barang bukti berupa pakaian dalam korban diamankan di Polres Wonosobo untuk alat bukti dalam proses hukum selanjutnya. Pelaku mengaku terpaksa melakukan perbuatan cabul karena istrinya hamil dan lama tidak berhubungan suami-istri.

Akibat perbuatan tersebut, pelaku dikenai Pasal 81 dan 82 UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dengan denda maksimal 5 miliar. Kini pelaku meringkuk di sel tahanan Polres setempat.

Muharno Zarka