blank
Pembinaan bagi pelajar yang bolos oleh Muji Santoso dari DP3AP2KB Jepara. (Foto : Dok )

JEPARA (SUARABARU.ID) –  Delapan siswa dari salah satu Madrasah Tsanawiyah Negeri di Kabupaten Demak terjaring razia Satpol PP Jepara di objek wisata Pantai Teluk Awur, Kecamatan Tahunan,   Selasa (28/1/2020) pagi. Dengan masih mengenakan seragam lengkap mereka kepergok  oleh   petugas Satpol PP Jepara  yang sedang melakukan operasi ke  objek wisata di tersebut.

Sebelum tertangkap, sempat terjadi kejar-kejaran dengan petugas Satpol PP. “Begitu mobil patroli mendekat mereka kabur. Ada yang berlari, tetapi ada juga mengendarai sepeda motor. Namun berkat kesigapan petugas  akhirnya mereka berhasil diamankan untuk diberi pembinaan,” ujar  Anwar Sadat, Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP dan Damkar Jepara

Lebih jauh Anwar Sadat menjelaskan, kegiatan razia pelajar di jam sekolah ini  merupakan program rutin  yang juga sudah disepakati dengan Dinas Pendidikaan, Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Jepara.

“Ini  sebagai upaya untuk menekan kenakalan remaja yang salah satunya adalah membolos sekolah. Kami mencatat, sudah beberapa  kali mengamankan pelajar yang kedapatan bolos saat jam pelajaran. Kebanyakan mereka nongkrong di objek wisata. Ironisnya anak usia belasan tahun ini juga merokok,” ungkap  Anwar Sadat.

Menurut pengakuan para pelajar ini,mereka nekad membolos sebab ketika  datang ke sekolah pintu gerbang telah tertutup. Sebab mereka datang terlambat. “Ketika  kami  datang, sudah dimulai apel dan doa pagi. Gerbangnya juga sudah ditutup,”  ujar salah seorang pelajar berinisial Z.

Sedangkan untuk pulang  ke rumah pada jam pagi  mereka takut dimarahi orang tua. “Akhirnya kami memilih main ke Jepara, dengan harapan siang kembali ke Demak dan pulang ke rumah pada saat jam pulang sekolah,”  tambah Z

Sementara D, siswa yang lain menjelaskan, mereka main ke Jepara  benar-benar tanpa persiapan.  “Kami  berangkat dari Demak, dengan membawa motor tanpa memakai helm. Beberapa kendaraan juga tidak dilengkapi dengan surat-surat kendaraan,” ujar D.

Sedangkan Ketua Divisi Penanganan dan Aduan pada Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Jepara, Muji Susanto menyampaikan,  usai dibina mereka diminta membuat surat pernyataan  untuk tidak mengulangi perbuatannya. Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Pemkab Demak untuk memberikan pembinaan.

Hadi Priyanto

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini