JEPARA (SUARABARU.ID) – Delapan siswa dari salah satu Madrasah Tsanawiyah Negeri di Kabupaten Demak terjaring razia Satpol PP Jepara di objek wisata Pantai Teluk Awur, Kecamatan Tahunan, Selasa (28/1/2020) pagi. Dengan masih mengenakan seragam lengkap mereka kepergok oleh petugas Satpol PP Jepara yang sedang melakukan operasi ke objek wisata di tersebut.
Sebelum tertangkap, sempat terjadi kejar-kejaran dengan petugas Satpol PP. “Begitu mobil patroli mendekat mereka kabur. Ada yang berlari, tetapi ada juga mengendarai sepeda motor. Namun berkat kesigapan petugas akhirnya mereka berhasil diamankan untuk diberi pembinaan,” ujar Anwar Sadat, Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP dan Damkar Jepara
Lebih jauh Anwar Sadat menjelaskan, kegiatan razia pelajar di jam sekolah ini merupakan program rutin yang juga sudah disepakati dengan Dinas Pendidikaan, Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Jepara.
“Ini sebagai upaya untuk menekan kenakalan remaja yang salah satunya adalah membolos sekolah. Kami mencatat, sudah beberapa kali mengamankan pelajar yang kedapatan bolos saat jam pelajaran. Kebanyakan mereka nongkrong di objek wisata. Ironisnya anak usia belasan tahun ini juga merokok,” ungkap Anwar Sadat.
Menurut pengakuan para pelajar ini,mereka nekad membolos sebab ketika datang ke sekolah pintu gerbang telah tertutup. Sebab mereka datang terlambat. “Ketika kami datang, sudah dimulai apel dan doa pagi. Gerbangnya juga sudah ditutup,” ujar salah seorang pelajar berinisial Z.
Sedangkan untuk pulang ke rumah pada jam pagi mereka takut dimarahi orang tua. “Akhirnya kami memilih main ke Jepara, dengan harapan siang kembali ke Demak dan pulang ke rumah pada saat jam pulang sekolah,” tambah Z
Sementara D, siswa yang lain menjelaskan, mereka main ke Jepara benar-benar tanpa persiapan. “Kami berangkat dari Demak, dengan membawa motor tanpa memakai helm. Beberapa kendaraan juga tidak dilengkapi dengan surat-surat kendaraan,” ujar D.
Sedangkan Ketua Divisi Penanganan dan Aduan pada Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Jepara, Muji Susanto menyampaikan, usai dibina mereka diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Pemkab Demak untuk memberikan pembinaan.
Hadi Priyanto