JEPARA (SUARABARU.ID)- Dalam operasi galian C yang dilakukan di desa Bungu, Kecamatan Mayong, Jepara Senin (27/1-2020)yang dipimpin langsung Plt Bupati Jepara Dian Kriatiandi dan Kapolres Jepara AKBP NugrohoTri Nuryanto, tiga penambang ilegal ditutup. Disamping itu sejumlah peralatan berat diamankan dan beberapa pekerja diminta keterangan lebih lanjut.
Ikut dalam operasi ini Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jepara Farikhah Elida, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Jepara Ary Bachtiar dan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Hery Yulianto dan Satreskrim Polres Jepara serta Satpol PP dan Damkar Jepara.
Tim yang tiba di desa Bungu langsung mendatangi tiga lokasi galian C. Lokasi pertama, tidak ditemukan tanda-tanda aktifitas pekerjaan galian C. Hanya terlihat bekas lahan galian tambang yang tidak ada pekerjanya. Sedangkan dilokasi kedua tim mendapati satu buah alat berat dan truk yang siap angkut dan telah terisi batu.
Kapolres Jepara AKBP Nugroho Tri Nuryanto memerintahkan anggotanya untuk melakukan penutupan dengan memasang police line (garis polisi). Selain itu, juga dilakukan penyitaan sejumlah alat tambang serta beberapa pekerja diminta keterangan guna penyidikan lebih lanjut.
Sementara di lokasi ketiga, tim hanya menjumpai lahan bekas tambang yang sudah tidak ada pekerjanya. Di lokasi ini petugas membongkar gubuk yang sudah ditinggalkan pekerjanya. Namun sisa bakaran kayu, juga masih belum padam saat petugas datang.
Kapolres Jepara AKBP Nugroho Tri Nuryanto menegaskan pihaknya telah menahan alat berat dan pekerja yang ada di lokasi. Selanjutnya dimintai keterangan mengenai aktivitas penambangan tersebut. “Kami tidak tinggal diam masalah galian liar ini. Minimal tindakan ini memberi efek jera bagi penambang liar di Jepara,” ujar AKBP Nugroho Tri Nuryanto.
Hadi Priyanto