blank
GELAR PERKARA: Kapolsek Banjarsari, Kompol Demianus Pululungan menunjukkan barang bukti bersama dua tersangka saat gelar perkara di Mapolsek Banjarsari. (suarabaru.id/lbc)

SOLO (SUARABARU.ID) – Untung Nugroho alias Kadal (34), warga RT 03 RW 13 Kelurahan Sangkrah, Kecamatan Pasarkliwon, ditangkap polisi karena mencuri perabot rumah tangga berupa cangkir di dalam rumah kosong. Ironisnya, barang curian tersebut dijual kemudian untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu.

Dalam menjalankan aksinya, Untung tidak sendirian. Dia dibantu tetangganya sendiri, Sriyono (40), yang berperan mengantarkan Untung ke lokasi pencurian dan mengawasi sekitar.

Di hadapan Kapolsek Banjarsari Kompol Demianus Palulungan, tersangka mengatakan, setelah mendapati titik sasaran rumah kosong, Untung lantas masuk ke dalam dengan cara melompati pagar rumah dan menjebol pintu rumah.

“Sasaran utamanya rumah kosong. Setelah masuk, saya ambil yang menurut saya bisa dijual dan dimasukkan ke dalam tas. Setelah tidak ada lagi yang bisa di ambil kemudian, kemudian saya keluar langsung kabur,” kata Untung.

Dia mengaku sudah tujuh kali mencuri di wilayah Kota Solo. Setelah berhasil mencuri, barang-barang curian tersebut disimpan terlebih dulu di rumah Sriyono lalu dijual di Pasar Klithikan. Hasil berjualan barang curian itu lantas dibelikan sabu-sabu.

“Saya membeli sabu-sabu dari A, salah seorang napi asal Lapas Sragen. Selain untuk dikonsumsi sendiri, sabu-sabu ini juga diedarkan. Saya kemas jadi paket kecil, setelah itu saya jual satu paket Rp150 ribu,” terang Untung.

Ponsel Terjatuh

Aksi kriminalnya berhasil diendus pihak kepolisian akibat keteledorannya sendiri. Saat itu, ponsel milik Untung terjatuh di TKP terakhir di Jalan Jawa RT 07 RW 04, Kelurahan Timuran, Kecamatan Banjarsari.

Kapolsek mengatakan, sang pemilik rumah saat melapor ke polisi sembari membawa ponsel milik pelaku yang tertinggal. Dari ponsel tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya mendapati alamat rumah Untung.

“Kami datangi rumah pelaku dan digeledah. Dalam penggeledahan itu, selain menemukan barang curian, kami juga menemukan satu paket sabu-sabu, berikut timbangan digital, plastik klip, serta alat hisap dari kamar pelaku. Dari rumah Untung, kami kembangkan dan menangkap Sriyono,” jelas Demianus.

Keduanya dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Khusus untuk Untung juga dijerat dengan pasal 112 dan 114 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun pejara.

“Saat ini kita masih mengembangkan kasus narkotikanya. Kita juga sedang berkoodinasi dengan Lapas Sragen untuk mencari pria berinisial A, yang dikatakan oleh tersangka,” jelas Kapolsek.

LBC