blank
Direktur Utama PT Asabri (Persero) Sonny Widjaja (kiri) berbincang dengan dua orang pemudik, sebelum melepas 1.300 pemudik ke kampung halamannya, dari kantor pusat PT Asabri, secara gratis, melalui program BUMN Mudik Bareng 2019, di Jakarta, Jumat (31/5/2019). Foto: Ant

JAKARTA (SUARABARU.ID) – Pemerintah disarankan untuk mempercepat bergabungnya PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata RI (Asabri) ke dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK) untuk memperbaiki pengelolaan keuangan dan pengawasan di tubuh badan asuransi sosial tersebut.

BACA JUGA Erick Thohir akan Temui Prabowo dan Mahfud MD Bahas ASABRI

Pengamat Asuransi Irvan Rahardjo saat dihubungi Antara di Jakarta, Selasa, mengatakan kegagalan Asabri dalam menempatkan investasi hanya bisa diselesaikan pemerintah, tanpa melalui jalur antarbisnis. Hal itu karena Asabri merupakan perusahaan asuransi sosial, bukan perusahaan asuransi privat ataupun komersil.

Status sebagai perusahaan asuransi sosial itu juga yang tidak memungkinkan bagi Asabri untuk mendapat investor strategis guna menutupi kebutuhan pendanaan. Maka itu, kata Irvan, salah satu opsi penyelesaian masalah di Asabri adalah dengan mempercepat penggabungan Asabri ke BPJS TK. Skema ini dianggap lebih mudah, karena penggabungan dua badan pemerintah ini bisa dilakukan tanpa proses likuidasi.

“Hanya perlu kajian lebih detail, karena sudah ada peta jalan (road map) untuk masuknya Asabri ke BPJS TK. Jadi hanya mempersingkat waktu dari rencana sebelumnya di 2029,” ujarnya.

Menurut Irvan, pengawasan Asabri harus lebih ketat karena perusahaan itu mengelola dana premi yang besar. Apalagi kebijakan penempatan investasi Asabri juga disalurkan ke instrumen saham yang perlu tata kelola objektif untuk memitigasi risiko penurunan nilai.

Dalam waktu dekat, sejalan dengan menunggu audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kata Irvan, pemerintah harus mampu mengungkapkan aktor intelektual yang membuat Asabri merugi karena gagal dalan penempatan investasi.

“Saat ini, masalah Asabri harus dicari aktor intelektualnya dan dia harus mengembalikan dana investasi dari Asabri. Mau tidak mau harus begitu. Karena pemerintah tidak mungkin memberikan bailout (dana talangan) sesuai amanat di Undang-Undang PPKSK. Dicari investor strategis juga tidak bisa karena itu asuransi sosial,” ujar dia.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Kemanan Mahfud MD menyebutkan, ada dugaan korupsi di Asabri lebih dari Rp 10 triliun. Mahfud ingin persoalan ini segera diproses secara hukum agar kebenaran dan kejelasan kasus dana pensiun Tentara Nasional Indonesia (TNI) terungkap.

Apalagi ada uang prajurit dan tentara yang telah mengabdi di Asabri. “Mungkin tidak kalah fantastis dengan kasus Jiwasraya, di atas Rp 10 triliun,” kata Mahfud di Jakarta, akhir pekan lalu (10/1).

Seperti halnya dengan masalah di PT Asuransi Jiwasraya Persero, Asabri juga menempatkan portofolio investasi pada saham yang harganya anjlok sehingga terjadi depresiasi nilai aset secara drastis milik perusahaan.

Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmojo mengungkapkan kementeriannya masih bersama-sama Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) sedang mengkaji akar masalah kegagalan investasi dan nilai kerugian yang diderita Asabri. “Belum tahu. Kami baru ingin teliti dulu kejadiannya seperti apa, dan lose (rugi) berapa,” ujarnya.

Ant-trs