BLORA (SUARABARU.ID)- Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora, Selasa (14/1/2020), melakukan prosesi pemusnahan sejumlah barang bukti hasil kejahatan dengan cara dibakar.
Seperti dikatakan Kajari Blora, I Made Sudiatmika melalui Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari, Berlian Vitara, barang bukti itu diamankan dalam kurun waktu enam bulan terakhir.
Sejumlah barang bukti (BB) yang dimusnahkan itu, terdata dari 39 perkara berbagai jenis kejahatan, seperti narkotika, dan perjudian.
Barang bukti lainnya terdiri dari illegal loging, kesehatan, KDRT, penganiayaan, pencurian, pembunuhan dan pencabulan.
”Barang bukti narkotika dan illegal loging yang paling banyak. Narkotika 11 perkara dan illegal loging 11 perkara,” rinci Berlian, di sela-sela pemusnahan BB.
BACA JUGA : PLN-Pemkab Blora Teken Kerja Sama PPJ
Ditambahkan dia, jumlah obat-obatan yang dimusnahkan totalnya ada 5.263 butir, dan BB sabu 3,35 gram serta BB empat paket sabu.
Barang bukti lain yang ikut dimusnahkan, lanjut Berlian, antara lain lima buah gagang kayu, empat buah kapak, dan gergaji tujuh buah.
”Juga ada pisau belati satu buah, gunting dua buah, dua set alat dadu, dua buah kartu ATM dan tiga buah obeng, juga kami musnahkan,” tambah Berlian lagi.
Dari semua perkara itu tidak ada kerugian negara. Hadir dalam acara prosesi pemusnahan BB, pejabat Polres Blora, petugas Rutan, Pengadilan Negeri, dan lima Administratur Perhutani di Blora.
Wahono/Riyan