blank
Yudi Wibowo Sukinto/dok

TUBAN – Kisruh kepengurusan di Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Kwan Sing Bio Tuban memasuki tensi tinggi. Perwakilan umat Kelenteng Tuban melaporkan Go Tjong Ping (Teguh Prabowo) ke Polres Tuban. Mantan ketua umum Kelenteng Tuban itu dipolisikan terkait dugaan adanya penggelapan 22 sertifikat lahan milik kelenteng sejak tahun 2004.

Selain Go, Budi Djaya Wilyono, mantan wakil ketua Kelenteng Tuban, juga dilaporkan dalam kasus yang sama dengan tuduhan dugaan menggelapkan tiga sertifikat tanah. Semua tanah tersebut berada di belakang kompleks Kelenteng Tuban.

”Mereka berdua kita laporkan ke Polres Tuban atas dugaan penggelapan sertifikat tanah milik yayasan kelenteng,” tutur Bambang Djoko Santoso, koordinator kebaktian agama Konghucu Kelenteng Tuban, baru-baru ini.

Dia menjelaskan ada 22 sertifikat tanah dibeli dengan menggunakan uang yayasan kelenteng. Namun, kenyataannya sertifikat itu direkayasa sehingga menjadi atas nama pribadi, yakni Go Tjong Ping.

Menurut dia, perbuatan itu diketahui setelah terjadi pemilihan pengurus dan penilik yang dinilai melanggar anggaran dasar dan anggaran rumah tangga kelenteng Oktober 2019. Dari acara pemilihan itu diketahui harta atau aset yayasan berupa tanah diatasnamakan Go Tjong Ping dan Budi Djaya Wilyono.

Hingga saat ini semua sertifikat tersebut belum dikembalikan ke yayasan. Bambang menegaskan perbuatan itu melanggar undang-undang yayasan nomor 16 tahun 2001 di mana tidak diperbolehkan sesuatu milik yayasan diatasnamakan pribadi.

Menanggapi hal itu, Go Tjong Ping yang adalah anggota DPRD Jatim dari Fraksi PDIP enggan berkomentar panjang. Dia mengaku belum mengetahui ada laporan itu karena tak ada surat panggilan.

Penasihat hukum terlapor, Yudi Wibowo Sukinto, menyatakan modus pengalihan aset senilai Rp 200 miliar itu terstruktur dan masif. Praktisi hukum dari kantor pusat bantuan hukum Triratna Surabaya itu menambahkan kekayaan yayasan, badan hukum yang menaungi kelenteng setempat tidak boleh dialihkan atau dibagikan baik secara langsung maupun tidak langsung kepada pembina, pengurus, dan pengawasnya.

Go Tjong Ping, lanjut Yudi, diduga mengalihkan status yayasan menjadi badan. Pengalihan itu melalui kantor notaris dan pejabat pembuat akta tanah Yangki Dwi Yantohadi, Tuban. ”Apa substansinya mengubah yayasan menjadi perkumpulan. Ini jelas modus,” ungkapnya. Yudi menuturkan kalau aset 22 bidang tanah milik kelenteng terbesar di Asia Tenggara itu tidak dibaliknamakan menjadi milik yayasan TITD, dikhawatirkan kalau Go meninggal dunia maka aset tersebut diwariskan kepada keluarganya.

SUARABARU.ID/RR