SEMARANG (SB.id)– Baru tiga hari diresmikan Kantor Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Masjid Jami Al-Qodar, di Jalan Bugenvile, Perumnmas Sendangmulyo, mulai kebanjiran muzaki. UPZ yang Jumat (22/11/2019), diresmikan Kepala Biro Kesra Pemprov Jawa Tengah Drs H Imam Masykur mewakili Gubernur, sehari kemudian mulai berdatangan muzaki yang ingin menunaikan zakat.
“Selain menunaikan zakat banyak pula yang berkonsultasi perihal zakat, infak dan sedekah,” kata Ketua Yayasan Masjid Al-Qodar H Isdiyanto, SIP, kepada pers, Senin (25/11/2019).
Isdiyanto didampingi Ketua UPZ Masjid Al-Qodar Ir Sabar Waluyo menjelaskan, semua muzaki yang menunai zakat dan berkonsultasi semuanya terlayani dengan baik. Pelayanan dilakukan para petugas UPZ yang membuka kantor setiap pagi hingga malam secara shift.
Berdasarkan data di UPZ Masjid Al-Qodar, sejumlah warga sudah menunaikan zakat antara lain atas nama Agus Sri Prasetyo, Evi Widiastuti, Nur Asih Cahyaningrum, dan Andi S. Keempatnya warga Perumnas Sendangmulyo dengan total zakat yang diterima per 25 November sebesar Rp 4.860.000.
Terhadap fenomena tersebut, Isdiyanto optimis UPZ Masjid Al-Qodar akan menjadi sasaran pembayaran zakat masyarakat Sendangmulyo sekaligus pendistribusian kepada yang berhak.
Peresmian UPZ Masjid Al-Qodar, bertepatan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1441 Hijriyah di halaman masjid setempat, dihadiri ribuan jamaah. Rangkaiannya diawali pengukuhan pengurus UPZ periode 2019-2024 oleh Direktur Pusat Kajian Strategis Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Semarang, Nur Fuad. Sedangkan peresmian kantor UPZ dilakukan Kepala Biro Kesra Pemprov Jateng Drs Imam Masykur.
“Selama menjadi pengurus Baznas Kota Semarang, baru ini kali menjumpai Kantor UPZ yang bagus dan representatif. UPZ ini yang termegah dibanding UPZ di masjid lainnya. Ini kebanggaan bagi masyarakat Sendangmulyo,” Nur Fuad.
Kepala Biro Kesra Pemprov Jateng Imam Masykur juga merespons tinggi performa perkantoran UPZ Masjid Al-Qodar. Dikatakan, performa yang bagus menunjukkan Yayasan Masjid Al-Qodar dan Takmir memang bersungguh-sungguh menyiapkan infrastruktur dan SDM untuk UPZ-nya,” katanya.
Imam Masykur meminta masyarakat Kelurahan Sendangmulyo agar memanfaatkan sebaik-baiknya layanan tersebut. UPZ Masjid Al-Qodar memiliki payung hukum yang sah di bawah Baznas. Fungsinya menghimpun dan mendistribusikan zakat, infak dan sedekah sebagai amanah UU 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
“Bagi yang belum mampu mengitung besaran zakat, silakan mendatangi UPZ Masjid Al-Qodar, Insya Allah langsung ada solusi,” tegasnya.
Ketua Yayasan Masjid Al-Qodar Isdiyanto Isman menjelaskan, berdirinya UPZ sebagai bagian dari pelayanan umat. Dasar dasar hukumnya, SK Baznas Kota Semarang untuk UPZ Masjid Al-Qodar,” katanya.
Pola kerjanya, para muzaki diarahkan datang ke kantor UPZ Masjid Al-Qodar. Namun dapat pula petugas yang mendatangi atau transfer. Isdiyanto optimis UPZ yang dikelola Masjid Al-Qodar akan berjalan baik, mengingat potensi muzaki di Sendangmulyo terbentang luas.
Suarabaru.id/Sl