blank
Podo (44), tersangka pelaku kasus KDRT terhadap isterinya, Batin (44), turun dari mobil patroli untuk diamankan di Mapolsek Kedungtuban, Polres Blora. Foto : Wahono   

BLORA – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kedungtuban, Polres Blora, Jawa Tengah, mengamankan Podo (44), tersangka pelaku kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya.

“KDRT itu terjadi, lantaran pelaku ketahuan memiliki wanita idaman lain atau WIL,” jelas Kapolres Blora AKBP Antonius Anang melalui Kasubbag Humas Iptu Eko Septi Supriyono, Selasa (5/11).

Unit Reskrim Polsek Kedungtuan menangkap Podo, bermula laporan korban juga istri pelaku, Batin binti Saridin (44), warga Desa Kedungtuban, Kecamatan Kedungtuban ke Polsek setempat.

Dijelaskan Eko Septi, kasus KDRT tersebut sebenarnya sudah terjadi pada 20 September 2018, pukul 03.00 WIB. Bermula cekcok mulut antara pelaku dan korban lantaran perselingkuhan pelaku dengan WIL-nya tersingkap.

Puncaknya, dari percekcokan terjadi tindak kekerasan hingga membuat Batin (korban), mengalami luka pada bagian bibir robek berdarah-darah dan paha terluka memar.

Pascatindak kekerasan terhadap istrinya, kemudian Podo melarikan diri ke Kalimantan, selang dua bulan pelaku kembali  dan sempat menteror korban dengan menggedor-gedor pintu rumah Batin. “Perbuatan menggedor-gedor rumah korban, dilakukan tiga kali,” lanjut Kasubbag Polres Blora.

Resmi Cerai

Mendapat informasi Podo pulang kampung, Kapolsek Kedungtuban Iptu Suharto langsung memerintahkan anggotanya di Unit Reskrim untuk mencari (lidik) dan menangkap pelaku.

Terpisah Kapolsek Kedungtuban, Iptu Suharto, menjelaskan selama rentang waktu kejadian hingga tertangkapnya pelaku, korban telah menggugat perceraian di Pengadilan Agama (PA) Blora dan sudah resmi bercerai.

“Gugatan cerai Batin dikabulkan PA, namun pelaku membuat korban ketakutan dengan beberapa kali menggedor-gedor rumah korban,” tambah Suharto.

Pelaku, lanjutnya, ditangkap tanpa perlawanan di rumah WIL-nya, Sumarni, warga Desa Kedungtuban, Kecamatan Kedungtuban, Blora, sekitar pukul 22.15 WIB baru-baru ini.

Saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan. Selanjutnya dibawa ke Polsek  untuk dilakukan pemeriksaan. Dalam pemeirksaan, Podo mengakui perbuatannya melakukan kekerasan karena emosi pada istrinya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 44 Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

SUARABARU.ID/Wahono