blank
Sebanyak 89 personel peserta tes kesehatan jiwa (Keswa) dan tes penggunaan senpi dari Polres Blora, menjalani tes tulis di aula Arrya Guna Polres setempat. (Foto : SB/Hms-Bla)

BLORA – Untuk mencegah penyalahgunaan senjata api (senpi) saat bertugas, Polres Blora melaksanakan evaluasi rutin tahunan tes kesehatan jiwa (Keswa) dan tes kecakapan kepada penggunaan senjata api (senpi).

Peserta tes keswa dan tes penggunaan senjata api, Selasa (5/11/2019), diikuti 89 personel dipimpin Ketua Tim Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Katim  Biddokes) Polda Jateng, AKBP Supramu.

“Keswa wajib diikuti semua pemegang senpi, berlangsung di aula Arrya Guna Mapolres,” jelas Kepala Bagian Sumber Daya Manusia (SDM) Polres setenpat, Kompol Rubiyanto.

Penggunaan dan pemegang senpi, lanjutnya, sudah diatur dalam Peraturan Kepala (Perkap) Polri Nomor 8 Tahun 2009 tentang implementasi prinsip, dan standar hak asasi manusia.

Menurut Rubiyanto, personel Polres Blora pemegang senpi sejauh ini baik-baik saja, namun sebagai antisipasi penyahalahgunaan saat bertugas, mereja wajib ikut evaluasi tes pengunaan senpi dan tes Keswa.

Selain sudah diatur dalam Perkapolri Nomor 8 Tahun 2009, juga diatur Perkapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.

“Intinya, semua ada aturannya, anggota Polri tidak asal pegang senpi,” katanya.

blank
Tes Keswa dan tes penggunaan senpi anggota Polres Blora, diawasi langsung Katim Biddokes Polda Jateng, AKBP Supramu (kiri) didampingi Kabag SDM Polres setempat, Kompol Dr. Rubiyanto (kanan). (Foto : SB/Hms-Resbla)

Evaluasi

Terkait tes psikologi, Keswa dan tes penggunaan senjata, tambahnya lagi, sebenarnya sudah rutin dilakukan. Agar tidak terjadi penyalahgunaan, maka perlu dilakukan evaluasi, lanjut Kabag SDM Polres Blora, Kompol Rubiyanto.

Menurutnya, peserta tidak hanya yang dinas di Polres, melainkan yang bertugas dari 16 Polsek di wilayah hukum Polres Blora, harus lolos tes kesehatan jiwa berkala.

“Selama ini, tidak semua anggota kepolisian dibolehkan memegang senjata api, karena ada kriteria yang harus dipenuhi, saah satunya mengikuti psikotes,” tambah Kompol Rubiyanto.

Kriteria pemegang senpi, selain lulus ujian pesikotes, lulus tes kesehatan fisik dan jiwa, juga harus lulus tes menembak. Jika semua tahapan lulus, juga dilihat rekamjejak atau track record, tambahnya.

Rubiyanto menegaskan, anggota yang memiliki masalah keluarga, gangguan kejiwaan atau depresi, mengidap penyakit kronis, dan kurang aktif dalam bertugas, tidak diperbolehkan memegang senpi dinas.

Agar bisa lulus tes, peserta harus mengisi soal tes kesehatan kejiwaan (psikologi) selama tiga jam nonstop,  selanjutnya peserta yang lulus pemegang senpi genggam dan senpi bahu atau laras panjang, akan mendapat surat rekomendasi.

Suarabaru.id/Wahono