blank
Selama pelaksanaan Operasi Zebra Candi 2019,  pelanggaran melawan arus lalu lintas di wilayah Polres Magelang Kota sebanyak 302 kasus. Foto:  Suarabaru.Id/ Yon

MAGELANG– Pelanggaran lalu-lintas  di wilayah hukum Polres Magelang Kota berupa melawan arus lalu lintas  yang  dilakukan para pengendara sepeda motor, masih cukup tinggi.

“Selama pelaksanaan Operasi Zebra Candi 2019 yang digelar jajaran Satuan Lalu –Lintas
Polres Magelang Kota sejak 23 Oktober lalu, pelanggaran melawan arus lalu lintas sebanyak 302 kasus dan menduduki peringkat kedua setelah  kelengkapan surat-surat kendaraan yang mencapai 474 kasus,’ kata Kasatlantas Polres Magelang Kota, AKP Sumpening, Senin (4/11).

Sumpening mengatakan, selama 13 hari pelaksanaan Operasi Zebra Candi 2019 yang digelar sejak 23 Oktober lalu, pihaknya berhasil menindak sebanyak 2671 pelanggar.

Dari  2671  pelanggaran tersebut, pengendara sepeda motor  yang tidak menggunakan helm pengaman ber standar nasional Indonesia (SNI) mencapai 201 orang, mengendara sambil menggunakan telepon genggam tiga orang, pengendara sepeda motor masih di bawah umur sebanyak 67 orang dan  lain-lainnya sebanyak 1173.

Sumpening mengatakan, pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengendara mobil selama pelaksanaan Operasi Zebra 2019 ini lebih sedikit dibandingkan dengan pelanggaran yang dilakukan pengendara sepeda motor. Yakni hanya 161 pelanggaran, yang terdiri atas mengendarai sambil menggunakan telepon genggam sebanya dua orang, tidak memakai sabuk pengaman 101 kasus,  pelanggaran kelengkapan surat-surat kendaraan sebanyak 25 orang dan lain-lain 25 kasus.

Menurutnya, sasaran penindakan terhadap pelanggar dalam operasi Zebra ini  pihaknya melakukan razia  terhadap pelanggaran yang kasat mata, terutama para pengendara roda empat  dan roda dua yang  penggunaan telepon genggam saat berkendara.
“Pelanggaran memakai telepon genggam saaat berkendara merupakan salah satu sasaran Operasi Zerbra dan tidak memberikan toleransi sedikitpun, “ katanya didampingi Kasubag Humas, AKP Sugiyanto.

Suarabaru.Id/ Yon

 

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini