MAGELANG– Pelanggaran lalu-lintas di wilayah hukum Polres Magelang Kota berupa melawan arus lalu lintas yang dilakukan para pengendara sepeda motor, masih cukup tinggi.
“Selama pelaksanaan Operasi Zebra Candi 2019 yang digelar jajaran Satuan Lalu –Lintas
Polres Magelang Kota sejak 23 Oktober lalu, pelanggaran melawan arus lalu lintas sebanyak 302 kasus dan menduduki peringkat kedua setelah kelengkapan surat-surat kendaraan yang mencapai 474 kasus,’ kata Kasatlantas Polres Magelang Kota, AKP Sumpening, Senin (4/11).
Sumpening mengatakan, selama 13 hari pelaksanaan Operasi Zebra Candi 2019 yang digelar sejak 23 Oktober lalu, pihaknya berhasil menindak sebanyak 2671 pelanggar.
Dari 2671 pelanggaran tersebut, pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm pengaman ber standar nasional Indonesia (SNI) mencapai 201 orang, mengendara sambil menggunakan telepon genggam tiga orang, pengendara sepeda motor masih di bawah umur sebanyak 67 orang dan lain-lainnya sebanyak 1173.
Sumpening mengatakan, pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengendara mobil selama pelaksanaan Operasi Zebra 2019 ini lebih sedikit dibandingkan dengan pelanggaran yang dilakukan pengendara sepeda motor. Yakni hanya 161 pelanggaran, yang terdiri atas mengendarai sambil menggunakan telepon genggam sebanya dua orang, tidak memakai sabuk pengaman 101 kasus, pelanggaran kelengkapan surat-surat kendaraan sebanyak 25 orang dan lain-lain 25 kasus.
Menurutnya, sasaran penindakan terhadap pelanggar dalam operasi Zebra ini pihaknya melakukan razia terhadap pelanggaran yang kasat mata, terutama para pengendara roda empat dan roda dua yang penggunaan telepon genggam saat berkendara.
“Pelanggaran memakai telepon genggam saaat berkendara merupakan salah satu sasaran Operasi Zerbra dan tidak memberikan toleransi sedikitpun, “ katanya didampingi Kasubag Humas, AKP Sugiyanto.
Suarabaru.Id/ Yon