KUDUS – Setelah lebih dari dua pekan pelantikan, DPRD Kabupaten Kudus secara resmi menggelar Sidang Paripurna perdana dengan agenda pengumuman penetapan fraksi serta penetapan pimpinan definitif dewan. Sidang Paripurna tersebut merupakan langkah awal sebelum DPRD Kudus menjalankan tugas-tugasnya sebagaimana biasa.
Sidang Paripurna yang digelar secara internal, Kamis (12/9), dipimpin oleh Ketua DPRD Sementara Masan didampingi Wakil Ketua DPRD Sementara, Ilwani.
Ketua Sementara DPRD Kabupaten Kudus, Masan yang memimpin rapat siang itu mengatakan, berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12/2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kebupaten dan Kota, dalam pasal 120 disebutkan bahwa fraksi DPRD dibentuk paling lama satu bulan setelah pelantikan anggota DPRD.
“Fraksi dibentuk untuk mengoptimalkan pelaksanaan fungsi tugas dan wewenang serta hak dan kewajiban DPRD,” ujarnya.
Berdasarkan Keputusan Pimpinan Sementara DPRD Kabupaten Kudus tentang Pembentukan Fraksi-Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kudus tertulis ada 7 fraksi. Fraksi-fraksi tersebut diantaranya fraksi PDI Perjuangan, PKB, Golkar, Gerindra, PKS, Nasdem, dan Fraksi Amanat Nasional Hanura Demokrat yang merupakan fraksi gabungan.
Masan menambahkan, dalam waktu dekat DPRD dihadapkan pada agenda-agenda penting antara lain pembahasan rancangan APBD tahun anggaran 2020. Sebagaimana diketahui, alat kelengkapan DPRD seperti Badan Musyawarah, Badan Anggaran, dan komisi tidak bisa dibentuk sebelum adanya pimpinan definitif.
“Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23/2014 Tentang Pemerintahan Daerah dalam Pasal 164 disebutkan bahwa DPRD Kabupaten/Kota yang beranggotakan 20 sampai dengan 45 orang, pimpinan DPRD terdiri dari 1 orang ketua dan 3 orang wakil ketua,” katanya.
Definitif
Lebih lanjut, Masan mengatakan, penentuan kursi pimpinan tersebut sesuai dengan Berita Acara KPU Kabupaten Kudus tentang Penetapan Hasil Pemilu, Peroleh Kursi Partai Politik Peserta Pemilu, dan Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Kudus Pemilu Tahun 2019.
Berdasarkan ketetapan KPU tersebut, peringkat kesatu perolehan kursi partai politik peserta Pemilu Tahun 2019 adalah delapan orang dari PDI Perjuangan, tujuh orang dari PKB, tujuh orang dari Partai Golkar, enam orang dari Partai Gerindra, empat orang dari Partai NasDem, empat orang dari PKS, dua orang dari Partai Demokrat, dua orang dari PPP, tiga orang dari PAN, dan dua orang dari Partai Hanura.
“Jadi, untuk posisi Ketua DPRD menjadi hak dari PDIP, sementara untuk posisi Wakil Ketua menjadi hak dari tiga partai yakni PKB, Golkar dan Gerindra.
Masan menjelaskan, berdasarkan ajuan yang dituangkan dalam Keputusan DPC atau DPD partai politik masing-masing. Diantaranya DPC PDIP mengajukan dirinya sebagai ketua, DPC PKB mengajukan Ilwani sebagai wakil Ketua, Hj Tri Erna dari Partai Golkar sebagai wakil ketua dan Sulistyo Utomo dari Partai Gerindra sebagai wakil ketua.
“Keputusan ini akan segera disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah melalui Plt Bupati Kudus untuk mendapatkan peresmian,” katanya.
Adv/Suarabaru.id