blank

SEMARANG – Direktur Utama (Dirut) PT Markoo Jaya Perkasa (MJP) Denny Chandra dilaporkan ke Polda Jateng terkait dugaan penggelapan aset perusahaan. Denny diduga melakukan tindakan itu dengan mengganti transaksi keuangan perusahaan ke rekening pribadi. Pelapor Maryanto (60) menyatakan kejadian itu bermula pada 2017 ketika Denny masuk ke dalam susunan direksi MJP sebagai direktur keuangan. Dalam pembentukan direksi, Denny disebut memegang sebanyak 14 saham atau senilai Rp 3,5 miliar. Padahal, berdasar perhitungan, dia hanya menyetor Rp 2,9 miliar atau 11,6 saham.

”Kemudian saudara Denny mengubah transaksi keuangan dari rekening perusahaan ke rekening pribadi. Lalu pada 20 Juli 2018 ada perubahan susunan direksi yang memutuskan saudara Denny sebagai direktur utama tanpa melibatkan saya sebagai pemegang saham,” tutur Maryanto, Selasa (3/9). Sejak Februari 2018, lanjutnya, dia tak pernah lagi menerima dividen (laba saham) dan profit perusahaan. Padahal, dia memiliki lima saham di PT MJP senilai Rp 1,250 miliar.

Hal lain yang dilakukan adalah melakukan penjualan aset perusahaan berupa satu unit truk senilai Rp 257,5 juta. Hasil penjualan truk itu masuk ke rekening pribadi. Padahal, truk merupakan aset perusahaan. Sementara itu, Dirut PT MJP Denny membantah telah melakukan penggelapan uang. Menurut dia, pemindahan rekening perusahaan ke pribadi atas kesepakatan bersama pemegang saham. Semua transaksi sangat terbuka dan selalu dilaporkan kepada pemegang saham. (rr)