BLORA – Masih ingat dengan Ida Nursanti ? Advokat ternama di Blora, terdakwa korupsi kasus pengadaan tanah kantor Pengadilan Negeri (PA) tersebut, permohonan kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
Penolakan itu tertuang dalam petikan putusan Nomor 1134 K/Pid.Sus/2019, intinya MA menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi1/penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Blora, dan pemohon kasasi II/terdakwa Ida Nursanti.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Blora, I Made Sudiatimika, Senin (29/7/2019), menjelaskan petikan putusan sudah diterima, setelah MA memeriksa perkara tindak pidana korupsi tingkat kasasi yang dimohonkan kedua belah pihak.
Ditambahkan Made, dalam hal ini MA mempertimbangkan putusan PN Semarang (10/9/2018) Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2018/PN Smg, dan putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah (21/11/2018) Nomor 20/Pid.Sus-TKP/2018/PT Smg.
Termasuk putusan Pengadilan Tipikor Jawa Tengah kepada Penuntut Umum pada Kejaksan Negeri Blora Nomor 20/PID.SUS-TPK/2018/PT SMG nomor 43/Pid. Sus-TPK/2018/PN Smg, 4 Desember 2018.
“Tentunya, ada pertimbangan dari dokumen-dokumen lainnya,” tambah Kajari Blora
Dengan putusan MA tersebut, status Ida Nursanti menjadi terdakwa. Selain itu, dia harus menjalani sesuai putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah pada 21 November 2018 Nomor 20/Pid.Sus-TKP/2018/PT SMG.
Uang Pengganti
Terhadap putusan MA yang sudah turun beberapa waktu lalu, kepada terdakwa dibebankan membayar biaya perkara pada tingkat kasasi, yakni sebesar sebedar Rp 2.500.
Sebelumnya majelis hakim PT Jateng memutuskan, terdakwa Ida Nursanti telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) secara bersama sama, menjatuhkan vonis pidana penjara satu tahun enam bulan, dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan.
Ida juga dikenai pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 564.873.800. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini, maka harta bendanya akan disita dan dilelang.
“Apabila tidak punya, maka dipidana penjara 1 tahun 6 bulan,” terangnya.
Perlu diketahui, vonis yang dijatuhkan terdakwa, jauh dibawah tuntutan JPU saat persidangan di Pengadilan Tipikor Jateng, yaitu kurungan penjara 7 tahun 6 bulan dan denda Rp 200 juta Subsider 3 bulan kurungan penjara serta uang pengganti
Perlu diketahui, advokat Ida Nursanti ditahan Kejari Blora sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan tanah kantor PA Blora, mulai 30 April 2019.
Penahanan dilakukan penyidik untuk kepentingan pemeriksaan perkaranya. Ida Nursanti ditetapkan tersangka sejak 2010 atau 8 tahun silam.
Dalam kasus ini, Ida dijerat pasal 2 dan pasal 3 UU 31/1999, sebagaimana diubah UU 20/2001 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Pertama, Ida (pemilik tanah) ditetapkan tersangka pada 18 Agustus 2010, kedua 20 Agustus 2013 bersama Riyanto, Mukhidin selaku pejabat pengadaan tanah,dan Sumadi (PPK sudah dipidana lima tahun tahun penjara).
Disusul penetapan ketiga pada 20 Aguatus 2014, dan penetapan keempat kalinya atas kasus yang sama pada 6 September 2017.
Penanganan kasus korupsi pengadaan tanah kantor PA Blora, kali pertama terjadi pada 2008 dan 2010, dengan ditetapkannya sejumlah tersangka.
Setelah bertahun-tahun mandek, bahkan disebut-sebut telah hilang surat perintah penyidikan (Sprindik) perkaranya, pada September 2017 kasusnya kembali dibuka Kejari Blora.
Kasus markup pembelian tanah kantor PA Blora seharga Rp 470.000/M2. Padahal, harga tanah lain yang letaknya berdekatan, hanya Rp 250.000/M2 dan ditemukan penyimpangan uang negara sebesar Rp 1,3 miliar.
suarabaru.id/Wahono