blank
Pembekalan dan sosialisasi pelaksanaan Pilkades serentak yang akan digelar 9 Oktober 2019 mendatang di Desa Bomerto Kecamatan Wonosobo. (Foto : SuaraBaru.id/Muharno Zarka)

WONOSOBO-Jika tidak ada aral melintang, Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahap 3 di Wonosobo akan dilangsungkan Rabu Pahing (9/10) 2019 mendatang. Dalam Pilkades tersebut ada 40 desa di 15 kecamatan yang akan menggelar pesta demokrasi di tingkat desa.

Pilkades serentak diharapkan bisa berlangsung sukses tanpa ekses. Laga politik di tingkat desa bisa berjalan jujur, adil dan demokrastis. Warga bisa menyalurkan hak politik secara bebas tanpa tekanan pihak mana pun sehingga terpilih Kepala Desa yang berkualitas.

“Sebagai sebuah pesta demokrasi di desa, Pilkades harus berjalan murah, aman, adil, jujur, demokratis dan tanpa politik uang. Calon kades harus bisa adu program tanpa menjelekan calon lain,” ujar Kapten Inf Heru Utomo, Danramil 01/Wonosobo, saat memberikan pembekalan jelang Pilkades di Aula Desa Bomerto Kecamatan Wonosobo.

Hadir dalam kesempatan tersebut Camat Wonosobo Zulfa Ahsan Alim K S STP, Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Bomerto H Eko Widi S STP, Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Wonosobo, Babinsa 01 Wonosobo, Babinkamtibmas Wonosobo, Pantia Pilkades dan perangkat Desa Bomerto.

Kapten Inf Heru Utomo menambahkan pada tahap awal seleksi Calon Kepala Desa (Cakades)panitia seleksi harus bijaksana, adil dalam melakukan penilaian tanpa terjadi kecurangan. Cakades yang lulus atau yang tidak lulus agar legowo dan saling mendukung guna membangun Desa Bomerto lebih maju lagi.

“Panitia Pilkades, anggota TNI- Polro harus netral, tidak memihak salah satu calon dan tidak diperkenakan menjadi tim sukses (gogol). Apabila ada aparat keamanan dinilai tidak netral segera mungkin laporan ke Koramil dan Polsek Wonosobo”, ujarnya, Kamis (4/7).

Pilkades, imbuh Heru,  adalah dalam rangka mencari pemimpin desa yang amanah dan  siap berjuang untuk kesejahteraan rakyat, menciptakan persatuan dan keamanan serta ketertiban di masyarakat. Jika Kepala Desa amanah, kesejahteraan rakyat tercapai dan Kamtimbas terjaga, maka desa akan maju.

blank
Camat Wonosobo, Zulfa Ahsan Alim K, S STP ketika menemui warga. (Foto: SB Muharno Zarka)

Tahapan Pilkades

Guna mengindari kecurangan dan keperpihakan, panitia Pilkadesa harus melaksanakan tahapan pesta demokrasi di desa itu sesuai aturan yang ada. Karena peraturan Pilkades sudah disusun sedemikian rupa guna menciptakan Pilkades yang benar-benar jujur, adil dan demokratis.

Sementara itu, Camat Wonosobo Zulfa Ahsan Alim K mengatakan Pilkades Serentak 2019 ini merupakan gelombang yang ke-3. Gelombang pertama tahun 2016 Pilkades serentak di 30 desa dan gelombang kedua tahun 2018 Pilkades serentak di 166 desa. Untuk Kecamatan Wonosobo hanya Desa Bomerto yang menggelar Pilkades tahun ini.

Proses Pilkades serentak akan terbagi menjadi empat tahapan yakni tahap I persiapan yang meliputi pemberitahuan AMJ Kades oleh BPD secara tertulis. Pembentukan panitia

Pilkades oleh BPD, penyampaian LPPD AMJ Kades kepada Bupati melalui Camat dan penyusunan biaya Pilkades.

Tahap kedua, tambah Zulfa, merupakan masa pencalonan yang meliputi pengumuman dan pendaftaran bakal calon Kades, penetapan dan pengumuman nama Calon Kades, penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), kampanye Calon Kades dan masa tenang.

“Tahap ketiga yakni masa pemungutan suara, penghitungan suara dan penetapan calon Kades yang memperoleh suara terbanyak. Dengan sosialisasi lebih dini maka persiapan pelaksanaan Pilkades akan berjalan maksimal dan pesta demokrasi di desa berjalan lancar”, harapnya.

Sedangkan tahap ke empat, yaitu penetapan yang mencakup laporan hasil Pilkades oleh panitia kepada BPD, laporan hasil Pilkades oleh BPD kepada bupati melalui camat, penerbitan SK pengesahan dan pengangkatan Kepala Desa terpilih oleh bupati, serta ditutup dengan pelantikan Kepala Desa. (SuaraBaru.id/Muharno Zarka)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini