KUDUS – Peringatan Hari Buruh Internasional di Kabupaten Kudus, Rabu (1/5) diwarnai aksi demo puluhan puluhan aktivis buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Serikat Buruh Sejahtera Indoneisa (SBI). Dalam aksinya, mereka menuntut pemerintah melakukan penindakan tegas puluhan perusahaan di Kudus yang melanggar aturan ketenagakerjaan.
Dalam aksi yang digelar di alun-alun Simpang Tujuh tersebut, para buruh melakukan long march berkeliling bundaran alun-alun untuk kemudian melakukan orasi. Tak lupa beragam poster dibentangkan yang bertuliskan tuntutan mereka.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang KSPSI Kudus, Wiyono mengatakan, aksi yang digelar kali ini ada dua tuntutan. Pertama yaitu terkait pencatatan tenaga kerja outsourcing maupun kontrak oleh penyedia jasa pekerja kepada dinas tenaga kerja.
Menurutnya, sejuah ini masih banyak industri di Kudus yang belum melakukan hal tersebut. Kontan, kata dia, hal itu melanggar Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 100/MEN/VI/2004 pasal 13.
“Harus dicatatkan kepada kepada Dinas Tenaga Kerja selambat-lambatnya tujuh hari setelah penandatanganan perjanjian kerja kontrak atau outsourcing. Jika tidak dicatatkan sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi sampai batas waktu yang ditentukan, maka buruh tersebut berubah status menjadi tetap,” kata Wiyono dalam orasinya.
Kemudian tuntutan selanjutnya yaitu penempatan pekerja. Menurutnya, pekerja yang statusnya kontrak atau oursourcing adalam jenis pekerjaan musiman, percobaan dan itu jangak waktunya tidak lebih dari tiga tahun.
“Yang terjadi hampir semua tenaga kontrak mereka menempati posisi sebagai tenaga produksi. Ini sangat bertentangan demi hukum, sebenarnya kalau pemerintah via pengawas ini disidik cukup nota pemeriksaan mereka akan menjadi tenaga tetap, pekerja tetap,” jelasnya.
Wiyono mencatat, di Kudus sedikitnya ada 32 perusahaan yang melanggar aturan perburuhan. Adapun jumlah buruh outsourcing maupun kontrak di Kudus jumlahnya mencapai 12.926 buruh.
“Di antara perusahaan yang kami catat, ada delapan perusahaan besar yang juga melakukan pelanggaran belum mencatatkan buruh kontrak atau outsourcingnya ke dinas tenaga kerja,” jelasnya.
Delapan perusahaan besar tersebut, kata Wiyono, yaitu PT Pura Barutama, PT Kudus Alih Daya, PT Cakap, PT Tanjung Bakti, PT HIT (Polytron), PT Indomaju Textindo, PT Sariwana Asri V, dam PT Nojorono Tobaco International.
“Setelah kami cek di dinas ternyata banyak buruh yang belum dicatatkan oleh perusahaannya,” jelasnya.
Suarabaru.id/Tm
Baca juga: Layanan Lapor Tamzil Dibanjiri Aduan