blank
Lakukan Pendataan : Petugas PPS lakukan pendataan terhadap pasien lansia di RSI Purwodadi. Pasien tersebut berpotensi sebagai pemilih pindahan yang dikarenakan keadaan tertentu menjadi pasien rawat inap. Foto : Hana Eswe.

GROBOGAN – Kondisi lemah terlihat dari beberapa pasien di Rumah Sakit Islam Purwodadi, Jalan Dr. Soetomo Purwodadi. Rata-rata pasien tersebut adalah ibu yang baru saja melahirkan dan kaum lansia. Menurut diagnosa dokter, para pasien tersebut baru diperbolehkan pulang setelah kondisi mereka benar-benar stabil.

Menurut perkiraan, mereka diperbolehkan pulang setelah tanggal 17 April 2019. Hal tersebut membuat para pasien tersebut tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS. KPU Grobogan langsung melakukan jemput bola. Yakni, melakukan pendataan pasien sebagai potensi pemilih pindahan. Hal tersebut dibenarkan anggota komisioner KPU divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Machruz.

“Hari ini KPU Grobogan dibantu PPK dan PPS melakukan jemput bola pendataan potesi pemilih pindahan yang dikarenakan keadaan tertentu menjadi pasien rawat inap. Hal tersebut sesuai dengan amanat PKPU 9/2019 pasal 220, dimana dalam hal pasien baru dalam hangka waktu kurang dari tujuh hari dapat menggunakan hak pilihnya sepanjang surat suara masih tersedia. Pasien melapor kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota tujuan memilih atau PPS asal tempat pasien terdaftar,” jelas Machruz di sela-sela pendataan pasien tersebut, Senin (15/4) sore.

blank
8 PASIEN TERDATA : Dalam pendataan yang dilakukan di RSI Purwodadi, sebanyak 8 pasien terdata sebagai pemilih pindahan. Salah satunya seorang ibu yang baru saja melahirkan ini. Foto : Hana Eswe.

Menurut Machruz, sementara ada delapan pemilih dari pendataan yang dilakukan di RSI Purwodadi tersebut. Rencananya, pihak KPU bersama PPK dan PPS akan melakukan jemput bola melakukan pendataan potensi pemilih pindahan di RS lain yang ada di Kabupaten Grobogan ini.

Dalam pelaksanaannya nanti, KPU melalui PPK/PPS akan menyiapkan TPS yang akan bertugas melayani pemilih pasien.

“Nanti anggota KPPS didampingi pengawas TPS atau saksi dengan membawa perlengkapan pemungutan suara untuk mendatangi pemilih. Waktu pelayanannya dilaksanakan pada pukul 12.00-13.00 WIB dengan menyesuaikan kondisi kepadatan tugas KPPS di TPS dan mempertimbangkan ketersediaan surat suara,” pungkas Machruz.

suarabaru.id/Hana Eswe.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini