blank
Beberapa petugas PPD menurunkan APK dan BK yang terpasang di berbagai tempat. Foto : SuaraBaru.id/Muharno Zarka

WONOSOBO-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Wonosobo memastikan mulai hari tenang, Minggu (14/4) hingga Selasa (16/4), sudah tidak ada lagi alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK) terpasang dan tersebar di tempat-tempat strategis.

Selama masa kampanye, mulai 23 September 2018 hingga 13 April 2019, aneka APK baik dari calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi, DPR RI, DPD RI dan calon Presiden dan Wakil Presiden (Capres/Cawapres), terpasang di berbagai tempat.

Ketua Bawaslu Wonosobo Sumali Ibnu Chamid, Senin (15/4), mengatakan terhitung mulai hari Minggu (14/4) hingga Selasa (16/4) semua peserta Pemilu, menghentikan aktivitas kampanye. Karena sesuai aturan yang ada waktu Kampanye sudah habis.

“Sudah sekitar tujuh bulan, peserta pemilu dan tim pelaksana kampanye sudah diberi hak untuk berkampanye, masa kampanye sudah berakhir. Kami berharap semua tertib dan taat, hormati masa tenang,” ungkap Sumali.

Ditegaskan mantan wartawan itu, dimulai hari tenang, diikuti penertiban APK di lapangan. Di antaranya APK dan BK di semua lokasi umum di Wonosobo. Termasuk mobil branding juga ikut ditertibkan. Karena itu bagian dari cara kampanye. “Total hasil pengawasan Bawaslu APK dan BK sebanyak 33.700 lebih yang ditertibkan.

Data itu, hasil identifikasi pengawasan Bawaslu dari tingkat kabupaten sampai TPS, sejak pukul 00.00 masuk tanggal 14 April kita tertibkan bersama tim terpadu,” tegasnya.

Mobil Branding

Untuk penertiban ini, lanjutnya, melibatkan 3500 orang, terdiri dari Pengawas TPS, Pengawas Desa dan Kelurahan, Panwascam, Bawaslu serta unsur dari Satpol PP dan TNI-Polris.

Sementara itu, Eko Fifin Haryanti, Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu menambahkan, sebelum penertiban, Bawaslu sudah melayangkan surat kepada tiap partai politik agar menertibkan sendiri APK dan BK hasil pengawasan Bawaslu.

“Termasuk meminta agar mobil branding pribadi caleg mengandung unsur kampanye ditertibkan sendiri. Karena jika tidak ada penertiban atau pembersihan secara mandiri, jika didapati ada APK dan BK yang masih terpasang akan dilakukan penindakan,” tegasnya.

Karena, menurut Fifin, tahapan kampanye sudah berakhir. Semua jenis kampanye tidak dibolehkan. Dia meminta kepada peserta pemilu untuk bisa mentaati peraturan yang ada. Masa tenang sudah tidak diperbolehkan melakukan kampanye dalam bentuk apa pun.

Anas Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa mengatakan, sesuai prosedur dalam penertiban, semua hal dituangkan dalam berita acara. Prosedur tersebut sudah diinstruksikan ke jajaran Bawaslu hingga sampai tingkat Pengawas TPS.

SuaraBaru.id/Muharno Zarka

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini