BREBES – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Brebes melakukan verifikasi ulang terhadap sebanyak 125.759 data pemilih, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu tahun 2019, Senin (18/3).
Verifikasi itu dilakukan sebagai tindaklanjut perintah KPU RI untuk mengecek kebenaran data pemilih tersebut, menyusul adanya masukan dari Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) paslon Capres/ Cawapres nomor urut 2.
Sedangkan pemilih yang diverifikasi ulang itu merupakan data pemilih yang lahir tanggal 1 Januari, 1 Juli, 31 Desember, pemilih di bawah 17 tahun dan pemilih berusia di atas 90 tahun.
“Verifikasi ini kami lakukan sebagai tindaklanjut KPU RI atas adanya masukan tim kampanye capres nomor 02, yang mempertanyakan kejanggalan data tersebut,” ujar Ketua KPU Brebes, M Riza Pahlevi.
Dia mengungkapkan, total data pemilih yang diverifikasi ulang sebanyak 125.759 pemilih. Terdiri dari, pemilih lahir 1 Januari sebanyak 11.108 pemilih, lahir 1 Juli sebanyak 97.680 pemilih dan lahir 31 Desember sebanyak 15.542 pemilih. Kemudian, data pemilih di bawah 17 tahun sebanyak 17 orang serta pemilih berusia di atas 90 sebanyak 1.412 pemilih. “Setelah kami verifikasi, hasilnya valid semua,” tandasnya.
Menurut dia, proses verifikasi ulang itu dilakukan dengan mendatangi langsung rumah para pemilih dengan melalui sistem semple di beberapa tempat. Di antaranya, di Kecamatan Ketanggungan, Tanjung, Kersana, Jatibarang dan Songgom. Munculnya pemilih yang lahir pada tanggal 1 Januari, 1 Juli, 31 Desember dan pemilih di atas usia 90, dengan jumlah sangat banyak dikarenakan saat membuat akta kelahiran di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, mereka lupa tanggal dan bulan lahirnya.
“Sehingga, berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), mereka yang tanggal dan bulan lahirnya dimasuk dalam bulan-bulan tersebut. “Ini memang menjadi kebijakan Mendagri,” terangnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, sementara dari hasil verifikasi terhadap pemilih yang berusia di bawah 17 tahun, itu karena mereka sudah menikah. Sesuai aturan, yang sudah menikah dan usianya di bawah 17 tahun mempunyai hak memilih dalam Pemilu. “Kami cek langsung dan ternyata yang usianya di bawah 17 tahun ini sudah menikah. Termasuk, pemilih usia di atas 90 tahun, ternyata orangnya memang ada. Sehingga, data ini memang benar adanya sesuai di lapangan,” pungkasnya.
Suarabaru.id/iwan