MAGELANG- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memperketat penilaian penghargaan Adipura bagi kabupaten, kota dan provinsi. Kebijakan ini menuntut pemerintah daerah untuk menyusun kebijakan dan strategi daerah (Jakstrada) tentang pengurangan dan penanganan sampah.
Kasi Evaluasi KLH, Vir Katrin mengatakan, penyusunan Jakstrada tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017. Selanjutnya Jakstrada menjadi kategori utama dalam penilaian Adipura.
”Bicara Jakstrada, maka bicara target, angka dan data. Jadi dipetakan dulu berapa timbulan sampah, baru akan diketahui jumlah sampah yang bisa dikurangi. Gap (selisih) antara timbunan sampah dengan pengurangan ini yang menjadi ‘PR’,” jelas Katrin, dalam Ekspose Adipura 2019 di Gedung Adipura Kompleks Kantor Setda Pemkot Magelang, (14/3).
Menurutnya, dengan Jakstrada maka dibutuhkan pula partisipasi masyarakat yang maksimal. Penghargaan Adipura ke depan akan mengarah sampai sejauh mana upaya pengurangan sampah di daerah. Ini memberikan peluang bagi daerah-daerah yang belum memiliki tempat pembuangan akhir (TPA) sampah memadai, namun memiliki upaya pengurangan yang tinggi.
”Adipura arahnya kesana. Kita beri peluang kepada kota-kota yang TPA-nya belum bagus tapi pengurangannya luar biasa. Misalnya, TPA-nya masih regional tapi upaya pengurangannya tinggi, itu akan diarahkan ke Anugrah Adipura Pengurangan,” terang Katrin.
Tetapi untuk Anugrah Adipura dan Adipura Kencana penilaian tetap penuh pada poin pengurangan dan penanganan.
”Penghargaan Adipura dan Adipura Kencana yang kita lihat full, pengurangan dan penanganannya. Kalau bisa dua-duanya, ya dapat Adipura Kencana,” ungkapnya.
Kasubdit Penilaian Kinerja Pengelolaan Sampah KLH, R Teddy Setya Mahendra menambahkan. program Adipura harus dapat merespon target kebijakan dan strategi nasional (Jakstranas). Yaitu menjadikan semua kota-kota di Indonesia mencapai angka pengelolaan sampah 100 persen pada tahun 2025.
”Dari persentase itu, sebanyak 30 persen untuk pengurangan dan 70 persen untuk penanganan, sehingga program Adipura harus dapat mendorong daerah dalam pencapaian yang diamanatkan Jakstranas,” tuturnya.
Teddy menuturkan, konsep Adipura 2025 berbasis pada 3 hal, yakni sistem dan data atau big data 4.0 (kapasitas terpasang sistem pengelolaan sampah kota, pemikiran bergerak ke hulu sehingga pengurangan sampah menjadi determinan, dan mengklasifikasikan kota ke dalam levelling system.
Adapun Anugrah Adipura ke depan akan dibagi dalam 3 kategori, yakni Anugrah Adipura untuk kota-kota yang berada pada level sistem maksimal (advanced level). Lalu, Anugrah Adipura Pengurangan untuk kota-kota yang memiliki kinerja pengurangan sampah (reducing waste) sangat baik khususnya untuk sampah plastik.
”Terakhir, Anugrah Adipura Kencana untuk kota-kota yang memenuhi kriteria Anugrah Adipura dan Adipura Pengurangan ditambah kinerja dalam pengelolaan sampah,” ucapnya.
Wakil Wali Kota Magelang, Windarti Agustina, mengungkapkan, kriteria penilaian Adipura yang ditetapkan oleh KLH tersebut menjadi ‘PR’ bersama.
Dia menginstruksikan semua OPD, camat, lurah dan seluruh komponen masyarakat agar lebih pro aktif serta mempertahankan pola hidup sehat dan bersih. ”Adipura merupakan puncak penghargaan, akan tetapi dalam keseharian kita dalam menjaga kebersihan agar tetap dipertahankan bersama,” pintanya. Suarabaru.id./dh
Narasumber dari KLHK memberikan penjelasan mengenai penilaian Adipura, (Suarabaru.id/dok)