blank
Para tersangka saat di mapolres Karanganyar . foto: hap

KARANGANYAR—Akibat emosi dan berperangai kasar akibat minum minuman keras sekelompok pemuda menghajar temannya hingga tewas. Akibat terpengaruh minuman keras para pemabuk menghajar Loviga Sembiring warga Selokaton, Karanganyar hingga tewas. Sebelumnya korban dikabarkan tenggelam.

Kapolres Karanganyar, AKBP Gatot Catur Efendi, dalam keterangannyar kepada pers, mengungkapkan, dalam penganiayaan para pelaku  berusaha menyembunyikan korbannya, dengan cara melapor ke polisi bahwa korban meninggal karena tenggelam. “Namun karena kecurigaan petugas, mendalami kasus ini. Hasil investigasi kami, kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban tewas itu akhirnya terungkap,” .

Diungkapkan, dari penyelidikan setidaknya terungkap ada delapan tersangka diamankan masing-masing  Ivan Yoga, (23),  Hendri Purbo (24), Sidiq Wijanarko, (26), Nanang Adi (27) Wahyu Mulyono, (37) Fausi Diki (20) Tri Sutrisno(20) dan FS (17).

Peristiwa itu berawal saat korban yakni Loviga Sembiring Meliala (21) minum minuman keras dengan delapan tersangka di rumah Sidiq di Ngangkruk, Desa Selokaton, Gondangrejo Senin (14/1) . “Sekitar pukul 20.00 WIB. Semula tidak masalah antara korban dengan para tersangka. Namun setelah pengaruh miras semakin menjadi, rekan korban berisial SM menantang para tersangka untuk berkelahi.

Karena terbawa emosi, tersangka Ivan Yoga berusaha memukul kepala SM dengan botol miras. Namun, pukulan itu ternyata meleset dan mengenai kepala korban. Tersangka panik dengan kondisi korban yang sudah sekarat. Mereka sempat membawa korban ke puskesmas terdekat.” Sementara petugas puskesmas menyarankan agar korban dibawa ke RSUD Moewardi Solo. Di tengah perjalanan, korban akhirnya tewas” tandas Kapolres.

Melihat korban dalam keadaaan luka parah tersangka sempat melapor ke Polsek Gondangrejo bahwa korban meninggal karena tengelam, katanya sembari menambahkan namun jajaran kami tidak langsung percaya begitu saja. Menurutnya, kecurigaan petugas muncul karena lokasi korban tidak dekat dengan sungai. Jaraknya sekitar 200 meter dari sungai, selain itu dari hasil pemeriksaan awal ditemukan tanda penganiayaan.

”Namun tersangka akhirnya mengakui telah memukul korban hingga tewas,” katanya.

Kemudian para tersangka diamankan barang bukti berupa pakaian korban, botol miras, batu bata, sebatang kayu, dan sepeda motor tersangka. Atas perbuatanya, tersangka Ivan Yoga dikenakan Pasal 353 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berujung kematian. Sementara tujuh tersangka lain dikenakan Pasal 353 Ayat 3 KUHP junto Pasal 56 KUHP karena turut membantu dalam penganiayaan tersebut.

suarabaru.id/Hap