blank

KUDUS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus didesak segera menindaklanjuti laporan dugaan gratifikasi makelar proyek aspirasi yang dilakukan oknum anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus. Jangan sampai isu tersebut merusak nama institusi DPRD sebagai lembaga wakil rakyat.
Hal tersebut disampaikan fungsionaris DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Kudus Suwoko, menanggapi laporan Koalisi Masyarakat Untuk Kudus Bersih (KMKB) atas dugaan gratifikasi proyek oleh anggota DPRD Kudus. Menurutnya, Kejari harus segera menindaklanjuti agar tidak menjadi polemik di masyarakat. Apalagi saat ini memasuki musim Pemilu.
“Jangan sampai isu ini menjadi polemik di masyarakat. Kejari harus bergerak cepat. Jika memang ditemukan ada praktik gratifikasi, segera diekspose. Jika memang tidak, disampaikan ke masyakat, sehingga tidak menjadi preseden buruk bagi lembaga legislatif,” katanya, Rabu (16/1).
Suwoko yang juga menjadi calon anggota legislatif (caleg) PSI Kabupaten Kudus mengatakan, usulan kegiatan aspirasi atau pokok pikiran di lembaga DPRD Kudus adalah sah. Namun, proses pelaksanaannya memang harus dikawal agar tidak terjadi penyimpangan.
Selasa lalu, sejumlah aktivis di Kabupaten Kudus melaporkan sebanyak 45 anggota DPRD Kudus atas dugaan gratifikasi proyek aspirasi ke Kejari Kudus. Dugaan modusnya, terjadi praktik jual-beli (ijon) proyek dan penentuan siapa yang akan mengerjakan proyek aspirasi.
Selain itu, ada kegiatan aspirasi oknum anggota DPRD yang diusulkan di luar wilayah daerah pemilihan (dapil) konstituennya. Ini dinilai tak lazim karena wakil rakyat seharusnya mementingkan aspirasi konstituen di dapilnya.
Sebelumnya, Kasi Intel Kejari Kudus Sarwanto mengatakan segera melakukan pengumpulan data atas laporan tersebut. Dari pengumpulan data tersebut, akan disimpulkan apakah laporan ini bisa ditindaklanjuti atau tidak.
Sementara itu, aksi unjuk rasa dan laporan dugaan gratifikasi anggota DPRD oleh aktivis KMKB ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus ditanggapi santai oleh wakil rakyat. Ketua DPRD Kudus Ahmad Yusuf Roni justru mengapresiasi langkah tersebut.
Yusuf mengatakan, langkah itu justru baik sebagai bentuk pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat kepada DPRD. Yusuf mengatakan, pokok pikiran DPRD (aspirasi) merupakan usulan yang disampaikan masyarakat kepada anggota DPRD Kudus melalui forum reses.
“Usulan masyarakat dalam reses kami tampung dan disampaikan ke eksekutif sebagai masukan dan pertimbangan dalam penyusunan RKPD yang menjadi pedoman dalam pembangunan pemerintah kabupaten setiap tahun,” katanya. suarabaru.id/tom