WONOGIRI – Tersangka pencurinya ternyata warga tetangga desa. Hal ini terungkap setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan pengembangan dari temuan barang bukti, yang akhirnya berhasil menangkap tersangka. Penangkapan tersangka, dilakukan di tepi jalan raya antarprovinsi Wonogiri (Jateng)-Ponorogo (Jatim). Tepatnya di ruas jalan raya Kecamatan Slogohimo, Kilometer 40 arah timur Kota Wonogiri, setelah keberadaannya dipantau terus sejak dalam pergerakan dari Surakarta.
Kapolsek AKP Kukuh Wiyono segera memimpin penanganan di tempat kejadian. Untuk penanganan lebih mendalam, dilakukan koordinasi dengan Polres. Jumat malam (14/12), Kapolsek dan Kanit Reskrim Bripka Sargito yang di-backup Tim Resmob Polres dengan personel Bripka Ony dan Briptu Hafid Risadi, berhasil melakukan penangkapan tersangka. Itu dilakukan, setelah keberadaannya dimonitor sejak melakukan pergerakan dari Surakarta.
Polisi juga mengamankan barang bukti hasil curian yang dilakukan tersangka Supriyanto.Yakni kamera Nikon D-3200 berikut perlengkapan foto dan tasnya, dua ponsel, uang tunai Rp 535 ribu, sebuah sepeda motor Honda Revo-Fit berplat nomor AD 3280 RX, berikut Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dan Formulir STCK (Surat Tanda Cetak Kendaraan) terkait sepeda motor itu baru dikredit sejak Tanggal 10 Desember 2018. Juga diamankan barang bukti berupa dos wadah kamera, dua dos wadah ponsel, dan nota pembelian gelang emas dari toko perhiasan Ponorogo.
Hasil pemeriksaan sementara menyebutkan, tersangka mengakui telah mencuri sejumlah barang berharga milik Joko Susilo di Lingkungan Koripan, Kelurahan Bulusari, Kecamatan Slogohimo, Kabupaten Wonogiri. Untuk penanganan lebih lanjut, tersangka kini ditahan di Mapolres Wonogiri, guna menjalani pemeriksaan perkaranya.(suarabaru.id/bp)