blank
Drs. Riyatno, M.Si (Kabag OTL Setda Blora). Foto: Wahono

BLORA –Pemkab Blora segera menghapus satu bagian di kantor Sekretariat Daerah (Setda), yakni Bagian Pemerintahan Desa (Pemdes) untuk digabung ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD).

Rencana penghapusan Bagian Pemdes itu, menyesuaikan dengan tipe Setda B yang jumlahnya dibatasi sembilan bagian, menyusul keluarnya kebijakan pembentukan Bagian Pengadaan Barang/Jasa.

“Rencananya seperti itu, Bagian Pemdes digabung ke Dinas PMD,” kata Kepala Bagian Organisasi Tata Laksana Setda Blora, Riyatno, Kamis (15/11).

Menurutnya, penghapusan satu bagian dan diisi dengan bagian baru yang semula bernama Unit Layanan Pengadaan (ULP) menjadi Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, akan berlaku efektif pada 1 Januari 2019.

Untuk peraturan bupati (Perbub) tentang tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing, saat ini sedang dalam proses untuk dirampungkan, tujuannya agar awal 2019 sudah bisa berjalan.

“Perbub tentang tupoksi masih alam proses, untuk  pelaksanaan peralihan dimulai 1 Januari 2019,” jelas Riyatno.

Unit Kerja Baru

Pengganbungan Bagian Pemdes ke Dinas PMD, lanjutnya, berdasar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2018, tentang pembentukan unit kerja pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemprov dan Kabupaten/Kota.

Dari Permendagri itulah, Pemkab Blora merealisasikan peralihan Bagian Pemdes Setda yang saa ini terdapat tiga sub bagian ke Dinas PMD, selanjutnya dibentuk bagian baru itu, jelas Riyatno.

Sebelumnya pada 2016, Pemkab Blora sudah melaksanakan Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

Realisainya,  Pemkab Blora terdapat 25 satuan kerja perangkat daerah (SKPD), dengan perubahan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) atau organisasi perangkat daerah (OPD) yang tampil cukup gemuk.

Saat itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengintruksikan percepatan penyusunan SOTK baru kepada para kepala daerah, agar berlaku efektif mulai 1 Januari 2017.

Dari 25 SKPD tersebut, Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Dinas Kehutanan dihapus, seiring ditariknya kewenangan daerah di bidang pertambangan dan energi ke Pemerintah Pusat maupun Pemprov.

Selain itu, juga dibentuk Dinas Komunikasi Informatika, di dalamnya ada Bidang Statistik dan Persandian.

Dinas Pendidikan Pemuda Olahraga (Dindikpora), saat dipecah jadi dua, yakni Dinas pendidikan, dan Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Dindporabudpar).(suarabaru.id/wahono)