blank
BAK TERBUKA : Pelaksanaan Operasi Zebra Candi 2018 jajaran Polres Blora, juga menyasar truk, dan ranmor bak terbuka lainnya. Foto : Wahono

BLORA – Pelaksanaan Operasi Zebra Candi (OZC) Tahun 2018 Polres Blora telah berakhir. Operasi yang digelar dua pekan itu telah menjaring 3.819 pelanggar. Selama OZC, pelanggaran terbanyak masalah STNK dan helm mencapai 3.291, SIM 217 pelanggar, dengan pengamanan barang bukti (BB) 311 kendaraan bermotor (ranmor).

“Kami lanjut operasi rutin, agar warga makin tertib berlalulintas,” kata Kasat Lantas Polres Blora, AKP Himawan Aji Angga, Rabu 14 November 2018.

Menurutnya, jenis pelanggaran terbanyak dari pengendara ranmor roda, sedangkan para pelanggar mayoritas warga usia remaja (pelajar). Dari para pelanggar itu, selain tidak mengggunakan helm, tidak membawa kelengkapan surat kendaraan, kendraan yang tidak sesuai standart, juga pengemudi dibawah umur.

“Bagi pelanggar yang ditilang, bisa mengikuti sidang sesuai jadwal yang ditetapkan di Kejari,” tambahnya.

Terhadap para pelanggar yang disanksi tilang, lanjutnya, bisa langsung membayar denda di Bank BRI dengan slip berwarna biru berdasar pasal yang dilanggar.

Di Jalan Raya

Kasat Lantas Polres Blora berpesan, dengan berakhirnya OZC 2018 ini, agar masyarakat lebih tertib dalam berkendara di jalan raya.  Tertib dimaksud, adalah tertib kelengkapan surat-surat ranmor maupun tertib pada fisik kendaraannnya, tambah Himawan.

Dalam OZC, petugas tidak mengenal hari libur atau siang hari, operasi juga digelar malam hari di tempat yang berbeda-beda. OZC digelar rata-rata mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB, dilanjut pukul 14.30 hingga 16.30 WIB, juga malam hari dengan melibatkan 30 personil dengan didukung personil dari TNI.

Petugas tidak hanya menindak pelanggaran ranmornya tidak standar, pengemudi yang menggunakan bak terbuka untuk angkut penumpang juga ditindak. AKP Himawan menambahkan, OZC kali ini fokus pada penegakan hukum pelanggaran lalu lintas, terutama yang tidak berhelm, dan melanggar arus atau salah jalur.

Selain itu, penggunaan sirine, plat nomor tidak sesuai aturan, kenalpot bronx, dan modivikasi ekstrim juga ditindak agar kedepan warga Blora makin tertib berlalulintas di jalan raya. Target operasi sendiri, adalah untuk mengurangi angka kecelakaan, dan kemacetan kendaraan bermotor di Kabupaten Blora, baik ranmor roda dua atau lebih.

Seperti operasi di daerah lain, operasi digelar selama14 hari, dimulai 30 Oktober, dan berakhir pada 12 November 2018.

Lokasi juga berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat lain, dengan waktu OZC berubah-ubah menyesuaikan kondisi hari itu, jelas Kasatlantas Polres Blora, AKP Himawan Aji Angga.(suarabaru.id/wahono)