BLORA – Pengembangan penyidikan kasus pembunuhan Ferin Diah Anjani (21), warga Tembalang, Semarang, mayatnya ditemukan terbakar di hutan jati petak 133d, KPH Blora, Rabu (8/8), terus belanjut.
Tim penyidik Polres Blora bekerja keras mengungkap semua alat bukti yang berhasil dikumpulkan, termasuk memperdalam semua yang dilakukan tersangka Kristian Ari Wibowo.
Dari sejumlah pengakuan tersangka, memang sangat mengejutkan, seperti aksi pembunuhan dan membakar ini secara terus terang dia akui tidak hanya dilakukan terhadap Ferin Anjani, namun juga wanita lain pada 7 juli 2011.
Dari mulut Kristian juga mengungkapkan, sebelum menjalankan aksi pembunuhan dan membakar korban, lebih dahulu melakukan kencan di hotel disertai dengan kegiatan fantasi seks.
Dengan data tersebut, pihak Polres Blora akan mempertimbangkan kemungkinan pemeriksaan kejiwaan tersangka Kristian Ari Wibowo.
“Kami saat ini masih fakus memperdalam semua alat bukti, namun jika memang pemeriksaan kejiwaan tersangka itu diperlukan kami akan lakukan” jelas Kapolres Blora AKBP Saptono melalui Kasat Reskrim AKP Heri Dwi Utomo,Kamis (9/8). (suarabaru.id/hn)